News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surat Pengunduran Diri Sudah Tidak Berlaku Lagi, Ferdy Sambo Tidak Terima dengan Keputusan Sidang

Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:31 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.

Namun setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo kini telah dinyatakan bersalah. Untuk itu, Ferdy Sambo dikenakan sejumlah sanksi, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun keputusan Sidang KKEP sudah bulat, maka surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan diproses oleh Polri. Ferdy Sambo pun tidak terima dengan keputusan sidang, dirinya mengajukan Banding.

Surat Pengunduran Diri Ditolak Polri

Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J

Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

"Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Ist)

Dalam sidang kode etik lalu memberikan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya."

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PDTH sebagai anggota Polri," ucap irjen Dedi.

Surat Permohonan Maaf 

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf ke Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo itu. 

Adapun Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

'Gempa' di Papan Tengah FIFA, Amunisi Poin Melimpah Siap Dikantongi Timnas Indonesia

'Gempa' di Papan Tengah FIFA, Amunisi Poin Melimpah Siap Dikantongi Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpeluang besar melesat tajam di ranking FIFA. Syaratnya, skuad Garuda harus menyapu bersih kemenangan dalam dua laga FIFA Matchday pada Juni 2026.
Tak Cuma Kata Maaf, Sarwedah Minta 1 Hal Ini Juga ke Penggemarnya usai Video Marah-marahnya ke Ruben Onsu Viral

Tak Cuma Kata Maaf, Sarwedah Minta 1 Hal Ini Juga ke Penggemarnya usai Video Marah-marahnya ke Ruben Onsu Viral

Lewat video permintaan maafnya yang diunggah ke Instagram, Sarwendah juga meminta satu hal kepada para penggemarnya yang selama ini setia memberikan dukungan.
Setara Rp18,28 Triliun, Iduladha Tahun Ini Catat Rekor 2 Juta Hewan Kurban di Masjid Seluruh Indonesia

Setara Rp18,28 Triliun, Iduladha Tahun Ini Catat Rekor 2 Juta Hewan Kurban di Masjid Seluruh Indonesia

Kurban tahun ini tercatat menghasilkan perputaran ekonomi yang sangat besar. Kemenag mencatat sebanyak 2.032.753 ekor hewan kurban yang disalurkan melalui masjid seluruh Indonesia.
Jokowi Berkomentar soal Pleidoi Nadiem Makarim: Orang Baik

Jokowi Berkomentar soal Pleidoi Nadiem Makarim: Orang Baik

Terkait pleidoi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Ternyata mendapat perhatian dan komentar Jokowi
Belum Dilirik Timnas Indonesia, Mesin Gol Liga Jerman Ini Menggila dan Bawa Klubnya Juara di Eropa: Sukses Cetak 9 Gol Sepanjang Musim

Belum Dilirik Timnas Indonesia, Mesin Gol Liga Jerman Ini Menggila dan Bawa Klubnya Juara di Eropa: Sukses Cetak 9 Gol Sepanjang Musim

Meski belum masuk radar Timnas Indonesia, salah satu pemain keturunan Tanah Air ini tampil impresif di Eropa. Ia sukses mengantarkan klubnya meraih gelar juara.
Deretan Gurita Bisnis Giorgio Antonio, Pacar Sarwendah yang Disebut Jadi CEO hingga Terseret Konflik Ruben Onsu

Deretan Gurita Bisnis Giorgio Antonio, Pacar Sarwendah yang Disebut Jadi CEO hingga Terseret Konflik Ruben Onsu

Berikut daftar bisnis andalan Giorgio Antonio, pacar Sarwendah yang dikaitkan dengan konflik Ruben Onsu guna memperkuat portofolio status jadi CEO & pengusaha.

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjamin warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk tidak lagi takut atau ragu ...
Selengkapnya

Viral