GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surat Pengunduran Diri Sudah Tidak Berlaku Lagi, Ferdy Sambo Tidak Terima dengan Keputusan Sidang

Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 10:31 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Terkonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo sebelum dilakukan sidang kode etik.

Namun setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo kini telah dinyatakan bersalah. Untuk itu, Ferdy Sambo dikenakan sejumlah sanksi, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun keputusan Sidang KKEP sudah bulat, maka surat pengunduran diri Ferdy Sambo tidak akan diproses oleh Polri. Ferdy Sambo pun tidak terima dengan keputusan sidang, dirinya mengajukan Banding.

Surat Pengunduran Diri Ditolak Polri

Mabes Polri dengan tegas menolak dan tidak akan memproses surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. 

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Irjen Dedi menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan berpengaruh terhadap keputusan Komisi kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diberikan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

"Tidak, surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Irjen Dedy kepada awak media Jumat (26/8/2022). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Ist)

Dalam sidang kode etik lalu memberikan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus, ya tinggal nanti sisanya."

"Yang kedua, pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PDTH sebagai anggota Polri," ucap irjen Dedi.

Surat Permohonan Maaf 

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyerahkan surat permintaan maaf ke Polri. 

Adapun tvOnenews.com mendapatkan dokumen surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo itu. 

Adapun Irjen Ferdy Sambo yang mengaku menjadi dalang di balik rekayasa kematian Brigadir J dan penembakan korban, mengaku siap menjalankan semua konsekuensi hukum. 

Berikut adalah isi surat permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditandatangani Senin (22/8/2022). 

Perihal: Permohonan maaf kepada Senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri. 

Rekan dan senior yang saya hormati. 

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan.  

Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. 

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak. 

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. 

Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. 

 

Hormat saya 

 

Ferdi Sambo, SH, SIK, MH 

Inspektur Jenderal Polisi. 

Ajukan Banding Hanya Akal-Akalan Ferdy Sambo

Diketahui, dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) selama 18 jam.  

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang tersebut memutuskan PDTH terhadap Ferdy Sambo.  

"FS (Ferdy Sambo) dinyatakan bersalah sehingga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) diputuskan," kata Dedi dikutip dari Tvonenews.com pada Jumat (26/8/2022). 

Kendati telah diputuskan, Ferdy Sambo tak menerima putusan tersebut dan melayangkan banding. 

Kata Dedi, banding yang diajukan merupakan hak pelanggar dengan waktu kesempatan yang diberikan selama tiga hari masa kerja.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," ungkapnya.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan bentuk akal-akalan dari tersangka.  

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Ist)

Kamaruddin menjelaskan pihaknya turut serta mengapresiasi langkah Polri yang telah melakukan sidang kode etik terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri itu.  

Bahkan, pihaknya turut meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak menghiraukan banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) tersebut. 

Keluarga sangat apresiasi. Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PDTH. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," ungkapnya.  

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.   

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

Setelah dilakukan sidang kode etik pada Kamis lalu (25/8/2022), Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo tidak dapat mempengaruhi keputusan sidang. Sementara itu, Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan banding dengan pesan secara tertulis. (Raa/ree/mzn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Langkah Tegas DPR Lindungi Siswa SD di Jember, Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak

Langkah Tegas DPR Lindungi Siswa SD di Jember, Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman dan Ramah Anak

Anggota DPR dorong penanganan tegas kasus siswa SD di Jember dan penguatan perlindungan anak agar sekolah tetap aman dan ramah anak.
Telan Kekalahan ke-11 Secara Beruntun di Proliga 2026, Marcos Sugiyama Sebut Para Pemain Medan Falcons Selalu...

Telan Kekalahan ke-11 Secara Beruntun di Proliga 2026, Marcos Sugiyama Sebut Para Pemain Medan Falcons Selalu...

Medan Falcons masih belum bisa keluar dari hasil negatif mereka pada gelaran Proliga 2026 yang kini sudah memasuki seri keenam di Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
Masyarakat Adat di Toraja Ajukan Gugatan Terkait Revitalisasi Lapangan Rante Ra’da

Masyarakat Adat di Toraja Ajukan Gugatan Terkait Revitalisasi Lapangan Rante Ra’da

Warga ajukan gugatan ke PTUN Makassar terkait revitalisasi Lapangan Rante Ra’da, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.
Max Verstappen dan Lewis Hamilton Kompak Kritik Regulasi Baru Mobil Balap F1 2026, Kenapa?

Max Verstappen dan Lewis Hamilton Kompak Kritik Regulasi Baru Mobil Balap F1 2026, Kenapa?

Dua juara dunia, Max Verstappen dan Lewis Hamilton, kompak melontarkan kritik terhadap regulasi mobil baru F1 2026.
Comeback dari Medan Faclons, Pelatih Bandung BJB Tandamata Pede Anak Asuhnya Bisa Rebut Tiket Final Four Proliga 2026

Comeback dari Medan Faclons, Pelatih Bandung BJB Tandamata Pede Anak Asuhnya Bisa Rebut Tiket Final Four Proliga 2026

Bandung BJB Tandamata masih menjaga asa mereka untuk bisa lolos ke babak final four Proliga 2026 setelah berhasil meraih kemenangan ke-4 mereka musim ini .
Jakarta Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026, PERTINA Targetkan Lahirnya Generasi Emas

Jakarta Resmi Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026, PERTINA Targetkan Lahirnya Generasi Emas

Indonesia resmi akan menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi Kejuaraan Tinju Asia U23 & Youth 2026. Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) siap bangkitkan prestasi.

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT