News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irjen Ferdy Sambo akan Diberhentikan oleh Presiden. Terjerat Sanksi Terberat PTDH Sebab Terbukti Melanggar Etik

Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun terdapat beberapa proses sebelum Ferdy Sambo diberhentikan dari Polri.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 16:54 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Kamis (25/8/2022). Setelah 18 jam, pada akhirnya sanksi diputuskan dalam sidang setelah memanggil 15 orang saksi, termasuk ketiga tersangka lainnya, Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR.

Ferdy Sambo dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Namun hingga kini Ferdy Sambo belum dipecat dari Polri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum dilakukan pemecatan atau penerapan sanksi tersebut.

Perwira Tinggi Polri Diangkat dan Diberhentikan Oleh Presiden

Menanggapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. 

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo. (Ist)

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma). 

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri. 

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) kemarin. 

Dari hasil keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo mengakui dan menyesali kesalahannya namun tak langsung menerima keputusan persidangan. 

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.  

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8).  

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya.  

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.   

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.


Irjen Pol Ferdy Sambo. (Ist)   

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PDTH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika krena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain nama-nama diatas, terdapat pula nama ketiga tersangka yang menjadi saksi dari sidang tersebut, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf. 

Sebelum sanksi diterapkan, Ferdy Sambo diberi kesempatan selama tiga hari sejak putusan sidang untuk pengajuan banding dengan mengajukan pesan secara tertulis. (chm/mzn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pernah Jadi Kapten Inter dan Dibuang, Mauro Icardi Kini Malah Jadi Incaran AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas

Pernah Jadi Kapten Inter dan Dibuang, Mauro Icardi Kini Malah Jadi Incaran AC Milan di Bursa Transfer Musim Panas

Masa depan Mauro Icardi menjadi perbincangan hangat di bursa transfer Eropa. Penyerang Argentina itu dikabarkan semakin dekat dengan pintu keluar Galatasaray.
Babak Baru Kasus Richard Lee Setelah Ditahan Berbulan-bulan, Kini Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Babak Baru Kasus Richard Lee Setelah Ditahan Berbulan-bulan, Kini Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Dengan demikian, penanganan perkara yang menyeret nama Richard Lee kini berada di bawah kewenangan kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Reaksi Menohok Ruben Onsu usai Adik Sarwendah Minta Dirinya Mati Imbas Polemik Berhenti Nafkahi Anak

Reaksi Menohok Ruben Onsu usai Adik Sarwendah Minta Dirinya Mati Imbas Polemik Berhenti Nafkahi Anak

Presenter Ruben Onsu membalas ucapan mengerikan dilontarkan adik Sarwendah, Wendy Lo yang meminta dirinya mati akibat perseteruan terkait urusan anak kandung.
Aktivis 98 sebut RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional

Aktivis 98 sebut RUU HAM Perkuat Sistem Perlindungan HAM Nasional

Perubahan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia atau RUU HAM tidak boleh dibaca sebagai upaya melemahkan lembaga tertentu dan menguatkan lembaga lain. RUU HAM
Bursa Transfer AC Milan: Siap-Siap Ditinggal Leao, RedBird Bakal Gelontorkan Dana untuk Bajak Winger Liga Inggris Musim Panas Nanti

Bursa Transfer AC Milan: Siap-Siap Ditinggal Leao, RedBird Bakal Gelontorkan Dana untuk Bajak Winger Liga Inggris Musim Panas Nanti

AC Milan mulai bergerak untuk mengantisipasi kemungkinan kepergian Rafael Leao pada bursa transfer. Manajemen Rossoneri kabarnya sudah menyiapkan sejumlah nama.
Megawati Hangestri Bikin Heboh Korea Selatan Lagi, Kedekatan Megatron dengan Ratu Bulutangkis Dunia jadi Sorotan

Megawati Hangestri Bikin Heboh Korea Selatan Lagi, Kedekatan Megatron dengan Ratu Bulutangkis Dunia jadi Sorotan

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri lagi-lagi mencuri perhatian publik Korea Selatan.

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Jokowi Berkomentar soal Pleidoi Nadiem Makarim: Orang Baik

Jokowi Berkomentar soal Pleidoi Nadiem Makarim: Orang Baik

Terkait pleidoi mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Ternyata mendapat perhatian dan komentar Jokowi
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Selengkapnya

Viral