News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edy Mulyadi hanya Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Warga Dayak Tak Terima dan Lakukan Ini di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis pegian media sosial Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin
Selasa, 13 September 2022 - 00:03 WIB
Edy Mulyadi divonis hakim 7 bulan 15 hari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Masih ingat kasus 'tempat jin buang anak' yang menyeret nama pegiat media sosial Edy Mulyadi?

Kini Edy Mulyadi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pencemaran nama baik serta berita bohong tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin (12/9/2022).

Keputusan hakim itu memicu kemarahan warga Kalimantan khususnya warga suku Dayak yang hadir di ruang sidang.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin (12/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua. 

Mendengar tuturan hukuman Edy yang dinilai terlalu rendah, massa berdiri dan berteriak hingga katakan putusan hakim tidak adil. 

"Putusan hakim tidak adil," ujar salah seorang hadirin sidang. 

"Iya, hakim tidak adil," sahut hadirin yang lain.

"Hakim tidak punya hati nurani," teriak salah seorang hadirin. 

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan. 

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini dan kemudian hakim menutup persidangan. 

"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua. 

Selanjutnya massa juga teriaki JPU untuk banding atas putusan vonis yang di bacakan Hakim Ketua. 

"Kami minta jaksa banding," ujar Massa.

Diketahui Edy Mulyadi melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 4 Tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum menyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat hingga membuat masyarakat Dayak marah atas pernyataannya tersebut. 

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Apresiasi Pemerintah Tegas Tolak Konser Israel Houghton di Jakarta: Tetap Pantau, Jangan Ada Celah Tetap Digelar

MUI Apresiasi Pemerintah Tegas Tolak Konser Israel Houghton di Jakarta: Tetap Pantau, Jangan Ada Celah Tetap Digelar

MUI mengapresiasi pemerintah yang menegaskan tidak akan memberikan izin penyelenggaraan konser bagi musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup -
Hari Kelima Pencarian, Penyelam Asal Probolinggo Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Paiton

Hari Kelima Pencarian, Penyelam Asal Probolinggo Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan Paiton

Jenazah Ismail ditemukan pada hari kelima pencarian setelah keluarga mendapat informasi dari seorang nelayan yang melihat adanya tubuh mengapung di kawasan perairan utara Paiton.
Pemerintah Tegas Tolak Konser Israel Houghton di Jakarta, Yusril: Tak Bakal Diberi Izin!

Pemerintah Tegas Tolak Konser Israel Houghton di Jakarta, Yusril: Tak Bakal Diberi Izin!

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan izin penyelenggaraan konser bagi musisi asal Amerika Serikat, Israel Houghton, bersama grup musiknya Israel and New
Para Legenda Dunia Dukung Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Waktunya Garuda Angkat Trofi Malam Ini?

Para Legenda Dunia Dukung Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Waktunya Garuda Angkat Trofi Malam Ini?

Timnas Indonesia dapat dukungan legenda sepak bola dunia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026. Pedro Rodriguez dan Dimitar Berbatov berharap Garuda angkat trofi.
Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Tutup Usia, Bakal Dimakamkan di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang

Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Tutup Usia, Bakal Dimakamkan di Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas Jombang

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ibu Nyai Hj. Machfudhoh Aly Ubaid meninggal dunia pada Minggu (4/10/2026) malam. Kabar ini disampaikan langsung
NU Berduka, Ibu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat: Dikenal sebagai Aktivis Ramah dan Bersahaja

NU Berduka, Ibu Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat: Dikenal sebagai Aktivis Ramah dan Bersahaja

Kabar duka datang dari keluarga besar NU. Ibu Nyai Hj Mahcfudhoh Aly Ubaid, putri dari tokoh bangsa sekaligus pendiri NU telah berpulang ke Rahmatullah.

Trending

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

HUT ke-81 TNI, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ke Sjafrie Sjamsoeddin hingga Agus Subiyanto

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera oleh Presiden ini tertuang di Keppres Nomor 87/TK/2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera
10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

10 Link Twibbon HUT ke-81 TNI , Bagikan ke Media Sosial untuk Ucapan Dirgahayu TNI 2026

Berikut 10 link twibbon peringatan HUT TNI ke-81, bagikan ke media sosial untuk ucapan Dirgahayu TNI 2026.
Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI dan Lantik Enam Pangdam di Upacara HUT TNI ke-81

Di tengah upacara HUT TNI ke-81, Presiden Prabowo melantik enam Pangdam serta resmikan 204 Satuan Baru TNI
Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari ini 5 Oktober 2026, ada aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Mereka disebut BEM Seluruh Indonesia yang berencana mengawal RUU Sisdiknas di Gedung DPR.
Intip Harta Kekayaan Kalapas Cibinong yang Dipecat Buntut Temuan Kamar Sel Mewah

Intip Harta Kekayaan Kalapas Cibinong yang Dipecat Buntut Temuan Kamar Sel Mewah

Sosok Wisnu Hani Putranto mendadak jadi pusat perhatian publik usai dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong dan dipecat dari -
Beras Fortifikasi Sempat Ramai Dibicarakan, Apa Bedanya dengan yang Jenis Biasa?

Beras Fortifikasi Sempat Ramai Dibicarakan, Apa Bedanya dengan yang Jenis Biasa?

Perbandingan beras fortifikasi & beras biasa di kandungan mikronutriennya. Jenis yang biasa mempunyai gizi alami, sedangkan fortifikasi dapat tambahan vitamin.
John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

John Herdman Lempar Satu Janji kepada Para Suporter Timnas Indonesia Jelang Hadapi Thailand

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melemparkan satu janji kepada para suporter jelang duel kontra Thailand. Mereka akan memperebutkan trofi di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral