News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Yosep Parera, Sosok Pengacara Sekaligus Youtuber yang Terciduk OTT KPK dalam Dugaan Suap MA

Namanya terseret, Berikut Profil Yosep Parera, Sosok Pengacara sekaligus Youtuber yang terciduk OTT KPK dalam dugaan Suap MA (Mahkamah Agung). Jumat 23/9/2022
Jumat, 23 September 2022 - 17:25 WIB
Dok. Pengacara Yosep Parera
Sumber :
  • Instagram @lawfirmyosepparera

Jakarta - Nama Yosep Parera menjadi sorotan publik, Pengacara berambut gondrong yang didominasi warna putih, Yosep Parera (YP) diringkus pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (21/9/2022). 

Penangkapan terhadap Yosep berlangsung di wilayah Semarang, Jawa Tengah bersama rekan sejawatnya bernama Eko Suparno (ES). Keduanya diduga menyuap Hakim Agung Sudjradad Dimyati dalam pengurusan perkara pailit KSP Intidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Profil Yosep Parera, Sosok Pengacara Sekaligus Youtuber yang Terciduk OTT KPK dalam Dugaan Suap MA

Sosok Yosep Parera. (ist)

Lantas, banyak yang penasaran akan siapa sosok Yosep Parera, simak selengkapnya dibawah ini:

Profil Yosep Parera

Yosep Parera adalah seorang pengacara yang juga dikenal sebagai Youtuber. Melalui kanal Youtube miliknya yang bernama Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Diketahui telah memiliki 246 ribu subcriber. 

Melalui akun Youtube itulah, Yosep Parrera sering membagikan konten menganalisis atau pun mengkritisi suatu kejadian dan masalah dalam sudut pandang hukum.

Tak hanya Youtube, ia juga aktif di media sosial TikTok. salah satu konten Yosep adalah saat membahas soal perkara hukum yang menjerat Ferdy Sambo. dirinya turut berkomentar dan mengungkapkan kekecewaannya kepada oknum penegak hukum.

Dikutip dari laman resmi website yosepparera.id, Yosep Parrera adalah Pengacara yang berkantor di Semarang, dengan spesialis Perkara Pidana, Perkara Pidata dan Konsultasi Hukum.

Dalam profilnya, Ia mengaku telah menekuni profesi Advokat/Pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat, Yosep Parera juga  berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.

Ia juga aktif menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di Semarang TV dan menjadi narasumber di radio Elshinta serta sering menjadi Pembicara dalam berbagai Seminar di bidang hukum. 

Tak sampai disitu, dirinya juga aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan karena Saya sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.

Yosep Parrera juga merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang. Ia juga tercatat memimpin sejumlah organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, salah satunya adalah organisasi Anti-Korupsi, berikut daftarnya:

  • Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
  • Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
  • Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
  • Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
  • Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

Yosep akui memberi suap dan klaim akan membuka semuanya

Yosep Parera yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu mengakui telah mengeluarkan sejumlah nominal uang untuk kepada pihak Mahkamah Agung.  

"Pertama saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia, inilah sistem yang buruk di negara kita. Di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita. Maka, saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 

Yosep menyebut pemberian sejumlah nominal uang itu merupakan permintaan dari seseorang di Mahkamah Agung.  

Namun, dirinya tak mengetahui pasti sosok yang meminta sejumlah uang tersebut dalam perkara yang sedang ditanganinya itu bersama sejawatnya. 
 
"Ada permintaan lah. Saya enggak kenal Hakim Agungnya," ungkapnya.  

Sementara itu, Yosep mengaku bakal menerima hukuman yang diputuskan terkait aksi dugaan suap yang dilakukannya itu.  

Tak hanya sampai di situ, ia turut serta mengaku bakal memberikan keterangan yang sejujurnya terkait aksi dugaan penyuapan penanganan perkara di Mahkamah Agung.  

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi seperti," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari kegiatan OTT di lingkungan MA itu pihaknya menangkap 8 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). 

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," katanya dalam keterangan yang diterima Tvonenews.com, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 

Ali Fikri menuturkan dari 8 orang terduga pelaku yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi itu 6 diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.  

Keenam orang itu masing-masing beridentitas Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Edi Wibowo (EW), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA). 

Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus sebagai pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ali Fikri memastikan kegiatan OTT yang dilakukan pihak KPK terkait tindak lanjut dari laporan masyarakat akan dugaan suap pengurusan perkara di MA.  

"KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," pungkasnya. (put/ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral