LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang agenda vonis di PN Jakarta Pusat,
Sumber :
  • Antara

Terbukti Punya Senpi Ilegal Kivlan Zen Divonis Penjara

Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, 

Jumat, 24 September 2021 - 14:16 WIB

Jakarta - Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, 

Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Ketua Agung Suhendro.

Dalam persidangan. Kivlan terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
INFOGRAFIS: Besok Jemaah Haji Mulai Berangkat ke Mekkah, Ini Alurnya

INFOGRAFIS: Besok Jemaah Haji Mulai Berangkat ke Mekkah, Ini Alurnya

Jemaah haji 2024 indonesia akan diberangkatkan secara bertahap ke Bir Ali. Bagi jemaah, disarankan memakai wewangian agar lebih fresh dan lansia tetap di Bus...
Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Desa Banjarwangunan Terkejut Dapati Ini Saat Ikut Telusuri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi merilis tiga orang pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat yang telah buron atau daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun.
Polisi Tangkap Lima Pemuda yang Berbuat Onar di Senen Jakarta Pusat, Perbuatan Mereka Sungguh Keterlaluan

Polisi Tangkap Lima Pemuda yang Berbuat Onar di Senen Jakarta Pusat, Perbuatan Mereka Sungguh Keterlaluan

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan lima pemuda yang berbuat onar di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kemenag: Sudah Lebih dari 49 ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah

Kemenag: Sudah Lebih dari 49 ribu Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah

Kementerian Agama (Kemenag) mencatat ada sebanyak 49.850 jemaah haji asal Indonesia tiba di Madinah hingga Minggu (19/5/2024). 
Mengerikan! Pengunjung Air Terjun di Bengkulu Terjatuh dari Tebing, Begini Kronologinya

Mengerikan! Pengunjung Air Terjun di Bengkulu Terjatuh dari Tebing, Begini Kronologinya

Seorang pengunjung objek wisata air terjun di Satuan Permukiman (SP) VII Desa Gajah Makmur, Mukomuko, Bengkulu meninggal dunia seusai terjatuh dari tebing.
Trading for Living 2.0, Pola Trading Baru 2024

Trading for Living 2.0, Pola Trading Baru 2024

Komunitas Saham Logicuan dan Logika Saham dengan bangga mengumumkan kolaborasi mereka dalam penyelenggaraan kembali event bertajuk 'Trading for Living Vol 2'.
Trending
Manchester City Resmi Juara Liga Inggris 2023/2024 Usai Tumbangkan West Ham United, Arsenal Merana meski Menang

Manchester City Resmi Juara Liga Inggris 2023/2024 Usai Tumbangkan West Ham United, Arsenal Merana meski Menang

Manchester City menjadi juara Liga Inggris 2023/2024 setelah berhasil mengalahkan West Ham United dengan skor 3-1. Arsenal finis kedua meski kalahkan Everton.
SPG Muda ini Bukan Sekedar Jualan Produk, tapi Melayani Pria Nakal yang Sudah Beristri, Akui Pernah Ada Pemain Sepakbola yang Berminat 'Diservis': Dia Terkenal

SPG Muda ini Bukan Sekedar Jualan Produk, tapi Melayani Pria Nakal yang Sudah Beristri, Akui Pernah Ada Pemain Sepakbola yang Berminat 'Diservis': Dia Terkenal

Seorang mantan sales promotion girl atau SPG mengaku jika pernah menjadi pelayan pria nakal yang sudah beristri. Bahkan ia juga pernah melayani pemain sepakbola
Viral Pria Nekat Tepergok Berbuat Tak Terpuji di Perumahan TNI, Begini Nasibnya

Viral Pria Nekat Tepergok Berbuat Tak Terpuji di Perumahan TNI, Begini Nasibnya

Viral seorang pria tepergok berbuat tak terpuji di perumahan TNI, Jalan Tani Asli Haji Abbas Gang Family, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Suasana Duka Menyelimuti Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Sukro: Sempat Ingin Mengontak Pulu, namun...

Suasana Duka Menyelimuti Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Sukro: Sempat Ingin Mengontak Pulu, namun...

Suasana duka tampak menyelimuti keluarga Pulu Darmawan, salah satu korban meninggal dalam kecelakaan pesawat di BSD, Serpong, Tangsel, Minggu (19/5/2024). 
Tolong Waspada Jika Anda Mimpi 7 Hewan Ini, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hal itu Bisa Jadi Pertanda Bahaya, Bahkan...

Tolong Waspada Jika Anda Mimpi 7 Hewan Ini, Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hal itu Bisa Jadi Pertanda Bahaya, Bahkan...

Tolong waspada jika mimpi 7 hewan ini, Ustaz Khalid Basalamah ungkap hal itu bisa jadi pertanda bahaya atau pertanda buruk, bahkan merupakan salah satu ciri...
INFOGRAFIS: Harus Tahu! Ini Adab Jemaah Haji saat Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW

INFOGRAFIS: Harus Tahu! Ini Adab Jemaah Haji saat Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW

Jemaah haji memilih agenda favorit mereka untuk berziarah menuju Makam Nabi Muhammad SAW selain melaksanakan shalat di Masjid Nabawi ketika berada di Madinah.
Sepakati Penggunaan Visa Haji, Kemenag RI dan Asosiasi Travel Antisipasi Jemaah Umrah Backpacker

Sepakati Penggunaan Visa Haji, Kemenag RI dan Asosiasi Travel Antisipasi Jemaah Umrah Backpacker

Kemenag RI dan asosiasi travel menyepakati visa haji sebagai syarat berhaji setelah menggelar pertemuan upaya antisipasi jemaah umrah backpacker di haji 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya