GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan UU Hukum Acara Pidana Dikabulkan MK Sebagian

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Umar Husni sebagai pemohon
Senin, 31 Oktober 2022 - 14:41 WIB
Tangkapan layar - Ketua MK Prof Anwar Usman membacakan amar putusan perkara Nomor 28/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual, di Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh Umar Husni sebagai pemohon, dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Prof Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 28/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Senin.

Dalam poin berikutnya amar putusan yang dibacakan Anwar Usman menyatakan bahwa frasa "batal demi hukum" dalam ketentuan norma Pasal 143 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai "terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki, dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak satu kali."

Kemudian, kata dia lagi, apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa/penasihat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir.

Pemohon mendalilkan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 280 Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, secara sepintas ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terlihat jelas, namun praktiknya menimbulkan pengertian multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana.

Menurut pemohon, kejadian yang dialaminya juga terjadi pada kasus lain di antaranya perkara dengan terdakwa Ali Rofi yang didakwa sebanyak tiga kali dan terdapat tiga putusan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal demi hukum, serta tiga putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menguatkan putusan PN Purwokerto.

Fakta yang terjadi merupakan akibat tidak jelasnya pengertian dan tafsir norma atau konsep "batal demi hukum yang terdapat dalam Pasal 143 Ayat (3) KUHAP." Elastisitas norma itu digunakan secara sewenang-wenang oleh negara dan seluruh aspeknya telah merugikan pemohon yang telah didakwa berkali-kali untuk hal yang sama.

Kemudian Pasal 156 Ayat (3) KUHAP merupakan bentuk upaya hukum dari jaksa penuntut umum setelah surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk mengajukan surat dakwaan, kemudian memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan mengajukan perlawanan atas putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ucapan Selamat Idul Fitri Sesuai Sunnah Versi Ustaz Adi Hidayat, Taqabbalallahu Minna wa Minkum atau Minal Aidin Wal Faizin?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) bandingkan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri sunnah Rasulullah SAW dari "Taqabbalallahu Minna wa Minkum dan Minal Aidin Wal Faizin"
Cerita Unik saat Mudik Lebaran 2026, Pemudik Tertinggal Rombongan Keluarganya di Tol Cipali

Cerita Unik saat Mudik Lebaran 2026, Pemudik Tertinggal Rombongan Keluarganya di Tol Cipali

Belakangan ini mencuat terkait cerita unik saat mudik lebaran 2026. Hal unik itu dialami Dian Mahardian, seorang pemudik yang mendadak tertinggal dari keluarga
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Polisi Ungkap Hasil Sementara Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Tegal yang Tewaskan Empat Orang

Polisi Ungkap Hasil Sementara Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Tegal yang Tewaskan Empat Orang

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Polisi Bharatungga Dgaruning Pawuri mengatakan bahwa dugaan sementara, kecelakaan mobil minibus Calya dengan bus di jalur Tol Pejagan Tegal, KM.290 B, Jawa Tengah, Kamis
Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Bereaksi usai Pascal Struijk Pamer Tato Garuda, Sinyal Kuat Segera Dinaturalisasi?

Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Bereaksi usai Pascal Struijk Pamer Tato Garuda, Sinyal Kuat Segera Dinaturalisasi?

Tato Garuda Pascal Struijk bikin heboh. Marselino Ferdinan dan Kevin Diks ikut bereaksi, memicu spekulasi kuat bek Leeds United segera gabung Timnas Indonesia.
Beijing Kecam Militer Israel yang Dibolehkan Bunuh Pejabat Iran

Beijing Kecam Militer Israel yang Dibolehkan Bunuh Pejabat Iran

Israel memberi izin kepada militernya untuk menargetkan pejabat Iran tanpa meminta persetujuan. "Sikap ini mengagetkan China", kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Kamis.

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT