LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton
Sumber :
  • IST

Resmi! Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 202.

Selasa, 8 November 2022 - 18:26 WIB

Jakarta - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 202.

Tersangka yaitu HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022. 
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (8/11/2022).

Ketut menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan oleh Tersangka HA, yaitu selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang dan menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018).

Akibat perbuatannya, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

"Dengan ditetapkan 1 orang sebagai Tersangka, maka jumlah Tersangka dalam perkara dimaksud yaitu 8 orang yaitu Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, dan Tersangka HA," ucap Ketut. (ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terharu Kenang Cita-cita Vina sebelum Meninggal, Marliyana Ungkap Kekasih Eky Sempat Ikut Lomba Ini dan Jadi Juara: Dia Berambisi Tapi Saya Larang

Terharu Kenang Cita-cita Vina sebelum Meninggal, Marliyana Ungkap Kekasih Eky Sempat Ikut Lomba Ini dan Jadi Juara: Dia Berambisi Tapi Saya Larang

Marliyana terharu melihat besarnya perhatian publik terhadap kasus pembunuhan Vina yang 8 tahun tenggelam. Ia mengenang adiknya pernah punya cita-cita besar.
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Meski Sudah Dilarang, SMP di Kota Banjar Tetap Gelar Study Tour ke Yogyakarta

Meski Sudah Dilarang, SMP di Kota Banjar Tetap Gelar Study Tour ke Yogyakarta

Meski Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah beri surat edaran terkait study tour, namun SMP Negeri 1 Kota Banjar, Jawa Barat, tetap melaksanakan study tour keluar provinsi. Sebanyak 273 siswa Kamis (16/5/2024) malam bertolak ke Yogyakarta menggunakan 6 bus pariwisata.
Polisi Minta Masyarakat Tak Sepenuhnya Percaya Cerita Peristiwa Pembunuhan pada Film Vina Sebelum 7 Hari

Polisi Minta Masyarakat Tak Sepenuhnya Percaya Cerita Peristiwa Pembunuhan pada Film Vina Sebelum 7 Hari

Masyarakat kembali menyorot kasus pembunuhan sejoli muda yakni Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat oleh geng motor pada 2016 silam.
Sudah Bertahun-tahun 3 Tersangka Kasus Vina Cirebon Masih Belum Ditemukan, Ternyata Alasan Polisi: Sudah Penyelidikan, Tapi…

Sudah Bertahun-tahun 3 Tersangka Kasus Vina Cirebon Masih Belum Ditemukan, Ternyata Alasan Polisi: Sudah Penyelidikan, Tapi…

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan menimpa Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016. pihak kepolisian ungkap alasan mengapa alami kesulitan menangkap 3 tersangka
Jemaah Indonesia Jangan Pakai Lakban untuk Barang Bawaan, Meski Tidak Berbahaya tapi Bisa Dibongkar Petugas Bandara

Jemaah Indonesia Jangan Pakai Lakban untuk Barang Bawaan, Meski Tidak Berbahaya tapi Bisa Dibongkar Petugas Bandara

Barang bawaan haji terkadang melebihi aturan yang berlaku, juga perlu dipacking secara rapi. Hal ini perlu dilakukan agar peluang dibongkar saat di Bandara ....
Trending
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat bantah kliennya adalah anggota geng motor tapi buruh kasar.
Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Respons Thom Haye setelah Ramai Pemberitaan Soal Como 1907 Menolaknya karena Tidak Sesuai Standar

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye merespons setelah ramai soal pernyataan perwakilan Como 1907, Mirwan Suwarso.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya