News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demi Kemanusiaan, Albert Aries Hadir Membela Bharada E Secara Gratis, Saksi: Saya Hadir Sebagai Pro Deo Pro Bono

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.
Kamis, 29 Desember 2022 - 05:30 WIB
Saksi Ahli Meringankan, Albert Aries
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Kini pihak Bharada E menghadirkan seorang ahli hukum pidana yang berperan sebagai saksi ahli meringankan

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pada sidang sebelumnya, pihak Bharada E telah menghadirkan 3 orang saksi ahli. saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Pada sidang kali ini Ahli menjelaskan di depan Majelis Hukum dengan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ada sesuatu yang menarik perhatian publik, bahwa saksi ahli meringankan yang hadir pada Rabu (28/12/2022) dengan cuma-cuma atau gratis.

Seperti apa informasinya, ikuti berita selengkapnya sebagai berikut ini:

Albert Aries Hadir Secara Gratis

Saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana, Albert Aries mengaku dirinya hadir secara Pro Deo Pro Bono atau gratis. Seperti yang Albert sampaikan di persidangan, ia menyampaikan sebelum memulai menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E. 

“Mohon izin majelis, sebelum saya menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini Pro Deo Pro Bono atau cuma-cuma, gratis,” ungkap Albert Aries berbicara dengan Majelis Hukum di persidangan dengan terdakwa Bharada E pada Rabu (28/12/2022).


Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (tim tvOne)

Pro Deo adalah bantuan hukum yang telah diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan. Seperti telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kemudian, Pro Bono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat diartikan sebagai bantuan hukum yang diberikan kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum secara cuma-cuma di saat orang tersebut tidak mampu membayar, bahkan jasa pengacaranya sendiri.

Dalam sidang tersebut Saksi ahli yang meringankan, Albert Aries hadir untuk menjelaskan berdasarkan pandangannya dengan mengacu asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu terhadap hukum.

“Saya akan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saya di sini untuk memberikan perspektif yang sekiranya menguntungkan untuk terdakwa Richard Eliezer,” katanya.

Alasan Albert Aries Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Dilain kesempatan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengkonfirmasi bahwa dalam sidang kali ini Albert sebagai saksi ahli meringankan dihadirkan secara Pro Deo Pro Bono atau berikan keterangan secara gratis.

“Ahli yang kita hadirkan, mereka membantu menjelaskan keilmuannya mereka secara independen dan juga ini dilakukan secara Pro Bono. jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? Ini karena dasar keanusiaan pada Richard Eliezer,” ujar Ronny Talapessy.


Saksi Ahli Meringankan, Albert Aries. (Tim tvOne)

Begitu juga dengan Albert, juru bicara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga memberikan alasan dirinya hadir secara Pro Deo Pro Bono sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E.

Albert Aries mengatakan kepada awak media bahwa dirinya bersedia menjadi ahli pidana dengan alasan kemanusiaan. Sebab dirinya menilai Bharada E telah bersedia jujur untuk membongkar kejadian yang sebenarnya pada saat dilakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur ya, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak” ujar Albert Aries saat ditemui oleh awak media. 

Selain itu, Albert juga menambahkan bahwa ia mempercayai bahwa seseorang yang melakukan perbuatan hukum dan telah mengakui kesalahannya maka akan mendapat simpati bagi banyak pihak.

“Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi. siapa yang mengakui pelanggaran atau kesalahannya akan disayangi ya saya ulangi itu,” ujarnya. 

Bharada E Bisa Bebas

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Dengan begitu, lanjut Ronny, pembelaan para ahli kepada Bharada E lebih independen berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.

Terdapat tiga saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Hari ini, Rabu (28/12/2022) pihak Bharada E kembali menghadirkan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Albert Aries yang juga datang secara pro bono.

"Jadi, untuk profesinya, mereka melakukan pro bono karena apa? Ini karena dasar kemanusian kepada Richard Eliezer," ungkap Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Mereka pun hadir ini tanpa dibayar apa pun. ini secara pro bono," imbuhnya.

Hasil asesmen ahli psikolog klinis dewasa Bharada E juga diperiksa oleh pihak ketiga yang memeriksa secara independen.

"Jadi, kita menjaga ini supaya tetap secara keilmuan ini independen, kenapa? Supaya inilah sebenarnya fakta atau konstruksi hukum yang sedang yang terjadi pada saat ini," jelasnya.

Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Hukuman

Ahli hukum Albert Aries menyebut bahwa Bharada E tak bisa dimintai pertanggungjawaban lantaran ia melakukan penembakan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban, baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelas Albert.

Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab, sama halnya dengan yang tercantum pada Pasal 55 KUHP. (lpk/amr/kmr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Futsal Indonesia Langsung Dihantam Kabar Buruk usai Kalahkan Jepang dan Lolos ke Final Piala Asia 2026, Ada Masalah Apa?

Timnas Futsal Indonesia Langsung Dihantam Kabar Buruk usai Kalahkan Jepang dan Lolos ke Final Piala Asia 2026, Ada Masalah Apa?

Timnas Futsal Indonesia diterpa kabar buruk usai menyingkirkan Jepang. Waktu recovery minim jelang final kontra Iran jadi ancaman serius bagi tim Hector Souto.
Mengapa Mantan Istri Muncul di Tengah Perjuangan Ressa Rizky Minta Pengakuan Denada? Kuasa Hukum Siap Umbar Aib Dini Kurnia

Mengapa Mantan Istri Muncul di Tengah Perjuangan Ressa Rizky Minta Pengakuan Denada? Kuasa Hukum Siap Umbar Aib Dini Kurnia

Belum selesai kasus pengakuan anak yang dihadapi Denada dan Ressa Rizky Rossano, kini seorang wanita bernama Dini Kurnia muncul dengan pernyataan mengejutkan
Pengakuan Jujur Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Singkirkan Jepang, Bocorkan Momen Tersulit hingga Kunci Lolos ke Final Piala Asia 2026

Pengakuan Jujur Hector Souto Usai Timnas Futsal Indonesia Singkirkan Jepang, Bocorkan Momen Tersulit hingga Kunci Lolos ke Final Piala Asia 2026

Hector Souto buka suara usai Timnas Futsal Indonesia kalahkan Jepang 5-3. Ia ungkap laga tersulit, perubahan taktik krusial, dan kunci Garuda melaju ke final Piala Asia 2026.
Kerap Dituding Mengakali Regulasi Baru F1 2026! Bos Mercedes Akhirnya Angkat Bicara, Dengan Tegas Bilang....

Kerap Dituding Mengakali Regulasi Baru F1 2026! Bos Mercedes Akhirnya Angkat Bicara, Dengan Tegas Bilang....

Menjelang F1 2026, kontroversi mulai mengiringi kehadiran mobil generasi baru, terutama terkait pengembangan Power Unit yang kini jadi sorotan tajam.
Jelang Ramadhan 2026, Bisnis Ini Diprediksi Paling Dicari

Jelang Ramadhan 2026, Bisnis Ini Diprediksi Paling Dicari

Jelang Ramadhan 2026/1447 H, Inilah 6 bisnis yang diprediksi paling dicari, peluang dapat cuan berlimpah.
Dini Kurnia Menuntut Ressa Rizky Beri Nafkah Anak, Kuasa Hukum Tantang Balik: Pansos, Saya Buktikan di Persidangan!

Dini Kurnia Menuntut Ressa Rizky Beri Nafkah Anak, Kuasa Hukum Tantang Balik: Pansos, Saya Buktikan di Persidangan!

Di tengah ramainya kasus tersebut, Ressa Rizky justru dihadapkan oleh seorang wanita, Dini Kurnia yang mengaku sebagai mantan istrinya dan menuntut nafkah anak

Trending

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang merupakan laga penutup di hari pertama seri Malang antara Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta Electric PLN.
Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Ratusan massa pendemo dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M. Taufik kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan menuntut penolakan dan dibubarkannya Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, Kamis (5/2).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT