GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perppu Cipta Kerja Tuai Polemik, Refly Harun sebut Mengangkangi Keputusan MK

Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebu
Sabtu, 14 Januari 2023 - 04:50 WIB
Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia, Refly Harun
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.

tvonenews

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi. 

"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.

Namun di samping itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja menuai polemik. Pasalnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 


Presiden RI Joko Widodo saat Berpidato.

Dalam hal itu, Komnas HAM menilai penerbitan Perppu ini tertutup dan tiba-tiba. Bahkan, mirisnya lagi, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyebutkan, masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik. 

Tak hanya itu saja, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini juga menyita perhatian tokoh-tokoh politik hingga pengamat serta akademisi. Seperti Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik Indonesia, Refly Harun

Dalam hal ini, Refly Harun menyebutkan penerbitan Perppu Cipta Kerja ini membangkang MK dan begitu mengangkangi MK. 

"Jangan lupa, yang namanya hak untuk membuat undang-undang atau legeslatif power itu ada di tangan DPR. Dan, perintah itu lebih berat kepada DPR sebagai pemegang legeslatif," kata Refly Harun ke tvone. 

"Jadi undang-undang itu pemegang kekuasaannya itu DPR tetapi pebentukannya bersama presiden," lanjutnya. 

Kemudian, ia katakan, dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, menurutnya, presiden telah melampaui kewewenangan DPR. 

Tak hanya Refly Harun saja yang berkomentar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

AHY menilai tidak ada alasan mendesak yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

"Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” kata AHY dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Dia menyebut Perppu tersebut tidak sesuai dengan Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang harus ada pelibayan masyarakat dalam revisinya.           

"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar dia.


Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu," tambah AHY.

Lebih lanjut, dia menyebut pemerintah terlalu berpihak kepada pengusaha atau investor dibandingkan masyarakat.

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” tegas AHY. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, putusan MK pada 2020 menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Namun, bukannya melakukan revisi, Jokowi mengambil jalur dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Perppu itu bertujuan agar UU Cipta Kerja tetap berlaku. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pria Tanpa Identitas di Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api

Pria Tanpa Identitas di Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api

Korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki, berusia sekitar 35 tahun tersebut pertama kali ditemukan warga pada Sabtu pagi (9/5) sekitar pukul 08.50 WIB.
Presiden Prabowo Tinjau Fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo

Presiden Prabowo Tinjau Fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo

Presiden Prabowo Subianto meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Leato Selatan, Gorontalo untuk mendukung dan memperkuat peran nelayan Indonesia sebagai bagian dari perkembangan ekonomi biru.
Rekor 19 Tahun Milik Legenda Timnas Indonesia di Selangor FC Akhirnya Pecah, Striker Brasil Menggila dengan 40 Gol Musim Ini

Rekor 19 Tahun Milik Legenda Timnas Indonesia di Selangor FC Akhirnya Pecah, Striker Brasil Menggila dengan 40 Gol Musim Ini

Chrigor Moraes memecahkan rekor legenda Timnas Indonesia Bambang Pamungkas usai mencetak 40 gol untuk Selangor FC musim ini dan jadi striker tersubur Liga Malaysia.
Prabowo Janji Resmikan 1.386 Kampung Nelayan Tahun Ini, Ada Fasilitas Cold Storage dan SPBU

Prabowo Janji Resmikan 1.386 Kampung Nelayan Tahun Ini, Ada Fasilitas Cold Storage dan SPBU

Presiden Prabowo menyebut program Kampung Nelayan Merah Putih menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Tak Mau Buru-buru Bahas soal Perebutan Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Pilih Fokus Tingkatkan Performa Ducati

Tak Mau Buru-buru Bahas soal Perebutan Gelar Juara Dunia, Marc Marquez Pilih Fokus Tingkatkan Performa Ducati

Marc Marquez memilih menahan pembicaraan soal perebutan gelar juara MotoGP 2026 dan memusatkan perhatian pada peningkatan performa Ducati.
Polisi di Pacitan Buron, Janjikan TSK bebas dengan Imbalan Uang Puluhan Juta

Polisi di Pacitan Buron, Janjikan TSK bebas dengan Imbalan Uang Puluhan Juta

Brigadir SA tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan bahkan keberadaannya sampai saat ini belum diketahui. Handphone SA sampai sekarang tidak bisa dihubungi.

Trending

Hasil Pertemuan Tertutup Manajemen Hyundai Hillstate dengan Agen Megawati Hangestri: Keputusan Ada di Mega

Hasil Pertemuan Tertutup Manajemen Hyundai Hillstate dengan Agen Megawati Hangestri: Keputusan Ada di Mega

Keputusan akhir diserahkan kepada Megawati Hangestri setelah agennya mengadakan pertemuan tertutup dengan Hillstate, termasuk sang pelatih Kang Sung-hyung.
Siswa SMA Ngadu ke Gubernur Malut karena Gurunya Jarang Masuk Kelas, Sherly Tjoanda: Kamu Curhat ke Orang yang Tepat

Siswa SMA Ngadu ke Gubernur Malut karena Gurunya Jarang Masuk Kelas, Sherly Tjoanda: Kamu Curhat ke Orang yang Tepat

Sikap tegas ditunjukkan Gubernur Malut Sherly Tjoanda ketika siswa-siswi SMAN 1 Morotai melapor kepadanya perihal guru yang jarang masuk kelas untuk mengajar.
Update Garuda Calling: 1 Diaspora Baru Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 2026, Penjebol Gawang Ajax OTW Bela Merah Putih

Update Garuda Calling: 1 Diaspora Baru Dikabarkan Gabung Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 2026, Penjebol Gawang Ajax OTW Bela Merah Putih

Persiapan Timnas Indonesia menuju Piala AFF U-19 2026 menunjukkan perkembangan. Di tengah fokus TC, muncul kabar mengenai pemanggilan pemain diaspora baru.
Terbaru Igor Sanders, Ini Daftar 5 Pemain Diaspora yang Kabarnya Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 2026

Terbaru Igor Sanders, Ini Daftar 5 Pemain Diaspora yang Kabarnya Dipanggil ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-19 2026

Timnas Indonesia U-19 mulai mematangkan persiapan jelang ajang Piala AFF U-19 2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil sejumlah pemain diaspora.
Tahu Namanya Populer di Indonesia Meski Belum Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hillstate Tersipu Malu

Tahu Namanya Populer di Indonesia Meski Belum Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hillstate Tersipu Malu

Pelatih Hyundai Hillstate Kang Sung-hyung tersipu malu ketika tante Megawati Hangestri memberi tahu kalau dirinya mulai populer di kalangan volimania Indonesia.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan Nova Arianto, Jangan-jangan Pemain Ini akan Dipanggil ke Timnas Indonesia U19

Bung Ropan Mulai Curiga dengan Nova Arianto, Jangan-jangan Pemain Ini akan Dipanggil ke Timnas Indonesia U19

Bung Ropan mulai curiga dengan calon pemain yang akan dipanggil Nova Arianto untuk Timnas Indonesia U19 menjelang Piala AFF U19 2026. Kira-kira siapa saja?
Hatinya Tersentuh Lihat Pemuda 31 Tahun Menganggur, Sherly Tjoanda Tawarkan Pekerjaan: Jadi Guru Olahraga Mau?

Hatinya Tersentuh Lihat Pemuda 31 Tahun Menganggur, Sherly Tjoanda Tawarkan Pekerjaan: Jadi Guru Olahraga Mau?

Bertemu pemuda 31 tahun yang tengah bantu ibunya perbaiki rumah di Ternate, Gubernur Malut Sherly Tjoanda tawarkan pria itu pekerjaan jadi guru olahraga SMA.
Selengkapnya

Viral