News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ikhlaskan atau Setia, Bharada E Membebaskan Tunangannya Memilih Pria Lain, Bagaimana dengan Ling Ling?

Pledoi dibacakan, Bharada E mengucap permintaan maaf kepada banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah permintaan maafnya kepada tunangannya
Jumat, 27 Januari 2023 - 05:25 WIB
Bharada E dan Tunangannya, Ling-Ling
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih berlanjut. Kini tiba saatnya para terdakwa membacakan Pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan, salah satunya Bharada E.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada masing-masing terdakwa,.tak terkecuali Bharada E. Bharada E telah dituntut oleh Jaksa yaitu hukuman penjara selama 12 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat Pledoi dibacakan, Bharada E mengucap permintaan maaf kepada banyak pihak. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah permintaan maaf Bharada E kepada tunangannya Angeline Kristanto atau sering dipanggil Ling-ling.

Akibat proses hukum yang harus dihadapinya pada kali ini, membuat Bharada E atau Richard Eliezer untuk mengikhlaskan Ling-Ling untuk memilih pria lain.

Bagaimana dengan pilihan Ling-ling? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Bharada E Ikhlaskan Tunangannya

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi sorotan netizen setelah dia membacakan nota pembelaan atau pledoi kasusnya tersebut.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023), Bharada E membacakan sejumlah poin pada nota pembelaannya itu, namun terdapat salah satu poin yang menarik perhatian publik.

Bharada E mengucapkan permintaan maaf secara langsung kepada tunangannya, Angeline Kristianto atau Ling Ling, karena harus menunda rencana pernikahan mereka.

Sambil menangis tersedu-sedu, Bharada E secara lugas meminta maaf karena rencana pernikahan itu harus tertunda karena Richard Eliezer terjerat kasus hukum yang membuatnya harus menjalani hukumannya tersebut.

"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami. Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatian, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois memaksa kamu untuk menunggu saya," kata Bharada E, Rabu (25/1/2023).

Pada saat membacakan nota pembelaan itu, Bharda E juga mengaku ikhlas apabila sang tunangan memilih pria lain.

"Saya ikhlas, apapun keputusanmu (termasuk memilih pria lain), karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Bharada E.

Ling Ling Bertemu Richard Eliezer

Keluarga Merayakan Natal Bersama Bharada E. (ist)

Diketahui saat perayaan natal, sang kuasa hukum Ronny Talapessy. Dalam akun Instagramnya, Ronny mengunggah foto dirinya sedang bersama keluarga Bharada E.

Dalam unggahan tersebut Ronny Talapessy membuat caption yang menjelaskan bahwa dirinya sedang mengunjungi Bharada E.

“Mengunjungi Bharada E dan Merayakan Natal bersama keluarga,” ujar Ronny Talapessy.

Namun ada pemandangan menenangkan dalam foto yang diunggah oleh Ronny Talapessy tersebut. Pasalnya, selain orangtua Bharada E tampak juga perempuan cantik yang berfoto di paling kiri.

Perempuan yang mengenakan kemeja berwarna biru muda tersebut diketahui merupakan Angelin Kristanto atau Lingling. Dirinya merupakan tunangan dari Bharada E yang baru-baru ini muncul di publik.

Ketika berfoto dengan keluarga Bharada E tersebut, tampak Lingling membawa kotak berbungkus kertas berwarna cokelat. Diduga kotak tersebut merupakan kado Natal untuk Bharada E. Kehadiran Lingling dalam unggahan Ronny Talapessy ini lantas memicu beragam reaksi dari netizen.

“bang ditunggu foto icad sama lingling ya bang,” tulis @**niera**

“Aaaaa lingling, suport icad terus ya ling.. Semoga hub. Kalian langgeng dan icad bisa bebas,” ungkap akun @**rjanah21**

“Update terus Lingling dan mama papa icad skrg ini ya pak terima kasih,” ungkap @*ca.nugraha

“Ditunggu senyuman manis nya ichad bang, cantik kali Lingling,” tulis akun @**tavaghe**

“Alhamdulilah akhirnya icad bisa Natalan sama keluarga dan kak lingling, bang ronny emang the best sih pengcara hebat hatinya baik kali, sehat selalu orang2 baik,” ungkap akun @**ssii

“Beruntung banget icad d kelilingi orang yang begitu sayang sama icad,” beber akun @**ni.karlina

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E atau Richard Eliezer (Tim tvOne)

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tsahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebagaimana terdakwa lainnya, Bharada E didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimana ia berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J dari jarak dekat.

Jaksa bahkan menyebut Bharada E melakukan tembakan sebanyak tiga hingga empat kali kepada korban atas perintan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan sadar.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa Paris Manalu ketika membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (18/1/2023).

Akibat perbuatannya Bharada E menghilangkan nyawa seseorang dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Hal tersebut juga dilakukannya dengan penuh kesadaran.

Ketika masih di rumah Jalan Saguling Jakarta Selatan, Ferdy Sambo sempat menanyakan apakah Bharada E sanggup menembak Brigadir J.

Hal tersebutlah yang membuat JPU menganggap Bharada E layak dihukum 12 tahun penjara

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.

Kendati demikian, perilaku baik Bharada E selama persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucapnya.

Lebih dari itu keluarga Brigadir J juga telah memaafkan Bharada E yang dengan tulus  meminta maaf dan mengaku bersalah.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” tukas Paris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E atau Richard Eliezer telah membacakan Pledoinya, secara langsung Richard juga meminta maaf kepada banyak pihak, salah satunya kepada tunangannya, Angeline Kristanto atau Ling-ling.

Dirinya telah mengikhlaskan kepada tunangannya bila ia tidak mau menunggunya saat menjalani proses hukum ini. Namun Richard pun tak melarang Ling-ling untuk tetap menunggunya. (lpk/abs/lsn/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral