News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Begini Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Senin, 30 Januari 2023 - 17:09 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • dok. Kejagung

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan vonis bebas Bos KSP Indosurya itu merupakan kekeliruan hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, hakim yang menilai perkara tersebut bukan pidana, melainkan perdata sudah salah sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP.

"Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Senin (30/1/2023).

Ketut menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang ramai diperbincangkan publik tersebut terkit vonis bebas terdakwa Henry Surya.

Menurutnya, Kejagung bakal menempuh Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP.

Dia menururkan pertimbangan Kasasi tersebut karena KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana sekitar Rp106 triliun.

"Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 Triliun, sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan, pertama tidak pernah dilajukan rapat anggota yang memiliki kewenagan tertiggi miimal satu tahun.

Selanjutnya, anggota KSP Indosurga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting.

"Produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai
 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," tambahnya.

Ketut menambahkan KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dya kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. 

Dia mengatakan setelah uang nasabah terkumpul sejak 2012 hingga 2022, Henry Surya mengalirka dana tersebut ke 26 perusahan cangkangnya.

"Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan, dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun Internasional Capital milik Henry Surya," imbuhnya.

Dengan demikian, Ketut mengungkapkan perbuatan Henry Surya, dan dua terdakwa lainnya, Junie Indira, dan Suwito Ayub termasuk tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Menurut dia, Kejagung telah tepat menjerat para terdakwa dengan dakwaan primier Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua Pasal 378 KUHP Ketiga Pasal 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, dakwaan subsidier Pasal 3 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kedua Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Oleh karena itu, tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub karena justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal," kata Ketut.(lpk/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sadis! Anak Kandung dan Tetangga di Bulukumba Kerja Sama Habisi Nyawa Ayah, Usus Korban Terpisah

Sadis! Anak Kandung dan Tetangga di Bulukumba Kerja Sama Habisi Nyawa Ayah, Usus Korban Terpisah

Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kampung Kelurahan Mario Rennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Daftar Pemain Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026: Bertabur Bintang, Megawati Hangestri Punya Tandem Kelas Dunia

Daftar Pemain Jakarta Pertamina Enduro di Final Four Proliga 2026: Bertabur Bintang, Megawati Hangestri Punya Tandem Kelas Dunia

Daftar pemain Jakarta Pertamina Enduro di final four Proliga 2026, sang juara bertahan punya skuad bertabur bintang termasuk Megawati Hangestri bakal bertandem dengan pevoli kelas dunia.
Kesaksian Mantan Menteri Perhubungan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Rel KA Medan-Binjai

Kesaksian Mantan Menteri Perhubungan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengaturan Proyek Rel KA Medan-Binjai

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api Medan–Binjai saat memberikan
Pertamina Pastikan Bertanggung Jawas Penuh Atas Dampak Ledakan Hebat SPBE Cimuning Bekasi

Pertamina Pastikan Bertanggung Jawas Penuh Atas Dampak Ledakan Hebat SPBE Cimuning Bekasi

PT Pertamina buka suara terkait ledakan hebat yang terjadi di area Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Perantara Pengedar Narkoba Diringkus di Terminal Senen, Barang Bukti 1 kg Sabu dan 1.694 Butir Ekstasi Disita

Perantara Pengedar Narkoba Diringkus di Terminal Senen, Barang Bukti 1 kg Sabu dan 1.694 Butir Ekstasi Disita

Seorang pria berinisial SS (48) diringkus Polres Metro Jakarta Pusat usai didapati menerima paket narkoba di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat.
Eks Direktur PT DSI Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana

Eks Direktur PT DSI Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Dana

Ade Safri menerangkan, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.

Trending

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Selengkapnya

Viral