GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Begini Tanggapan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Senin, 30 Januari 2023 - 17:09 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Sumber :
  • dok. Kejagung

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis bebas terdakwa Henry Surya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan vonis bebas Bos KSP Indosurya itu merupakan kekeliruan hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, hakim yang menilai perkara tersebut bukan pidana, melainkan perdata sudah salah sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP.

"Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, putusan Majelis Hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari Penuntut Umum," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Senin (30/1/2023).

Ketut menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus yang ramai diperbincangkan publik tersebut terkit vonis bebas terdakwa Henry Surya.

Menurutnya, Kejagung bakal menempuh Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP.

Dia menururkan pertimbangan Kasasi tersebut karena KSP Indosurya telah memiliki 23 ribu nasabah dengan mengumpulkan dana sekitar Rp106 triliun.

"Berdasarkan hasil audit nasabah yang tidak terbayarkan lebih dari 6.000 nasabah yang jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 Triliun, sehingga perbuatan para pelaku sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban dari kegiatan KSP Indosurya, dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk keuntungan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, KSP Indosurya tidak memiliki legal standing sebagai koperasi dengan alasan, pertama tidak pernah dilajukan rapat anggota yang memiliki kewenagan tertiggi miimal satu tahun.

Selanjutnya, anggota KSP Indosurga tidak memiliki kartu keanggotaan dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting.

"Produk yang dijual tidak masuk akal, seperti simpanan berjangka yang nilai simpanannya mulai Rp50juta sampai jumlah tidak terbatas dengan iming-iming bunga 8,5 persen sampai
 11,5 persen yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia," tambahnya.

Ketut menambahkan KSP Indosurya juga memperluas wilayah dengan membuka dya kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota. 

Dia mengatakan setelah uang nasabah terkumpul sejak 2012 hingga 2022, Henry Surya mengalirka dana tersebut ke 26 perusahan cangkangnya.

"Sisanya dibelikan aset berupa tanah, bangunan, dan mobil atas nama pribadi dan atas nama PT. Sun Internasional Capital milik Henry Surya," imbuhnya.

Dengan demikian, Ketut mengungkapkan perbuatan Henry Surya, dan dua terdakwa lainnya, Junie Indira, dan Suwito Ayub termasuk tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Menurut dia, Kejagung telah tepat menjerat para terdakwa dengan dakwaan primier Pasal 46 ayat (1) tentang Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kedua Pasal 378 KUHP Ketiga Pasal 372 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, dakwaan subsidier Pasal 3 Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kedua Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Oleh karena itu, tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan oleh Henry Surya, Junie Indira, dan Suwito Ayub karena justru memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat, memperdaya korban dengan kedok koperasi bahwa seluruh kegiatannya seolah-olah menjadi legal," kata Ketut.(lpk/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Wajib Kunjungi Skandinavia, Ada Winger Muda Berdarah Cirebon dengan Talenta Menjanjikan untuk Timnas Indonesia

John Herdman Wajib Kunjungi Skandinavia, Ada Winger Muda Berdarah Cirebon dengan Talenta Menjanjikan untuk Timnas Indonesia

Jika kembali ke Eropa, maka pelatih Timnas Indonesia John Herdman wajib kunjungi Norwegia. Di sana, ada diaspora berdarah Cirebon dengan talenta menjanjikan.
Media Korea Ungkap 10 Kekalahan Beruntun Red Sparks Usai Ditinggal Para Pemain Inti, Salah Satunya Megawati Hangestri?

Media Korea Ungkap 10 Kekalahan Beruntun Red Sparks Usai Ditinggal Para Pemain Inti, Salah Satunya Megawati Hangestri?

Red Sparks musim ini bukan lagi tim tangguh yang disegani usai ditinggal pemain kunci, salah satunya Megawati Hangestri. Tanpa pembenahan menyeluruh baik dari
Kata-Kata Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Usai Megawati Hangestri Cs Dramatis Lolos ke Final Four Proliga 2026

Kata-Kata Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Usai Megawati Hangestri Cs Dramatis Lolos ke Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Pertamina Enduro, Bullent Karsioglu mengatakan kemenangan atas Jakarta Popsivo Polwan sekaligus mengantarkan Megawati Hangestri dan kawan-kawan lolos ke final four Proliga 2026 didapatkan tak mudah.
Tanggapan Menohok Hasto Soal Wacana Koalisi Permanen Usulan Golkar: Bagi PDIP yang Penting Kerja ke Bawah

Tanggapan Menohok Hasto Soal Wacana Koalisi Permanen Usulan Golkar: Bagi PDIP yang Penting Kerja ke Bawah

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menanggapi soal wacana pembentukan koalisi permanen yang diusulkan Partai Golkar.
Bikin Jalanan Macet, Warga Usul Festival Ikan Bandeng Digelar di Lapangan

Bikin Jalanan Macet, Warga Usul Festival Ikan Bandeng Digelar di Lapangan

Acara Festival Ikan Bandeng yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memasuk hari terakhir pada Minggu (15/2/2026).
Gibran Tinjau Pembangunan Tol Semarang-Demak yang Juga Berfungsi sebagai Giant Sea Wall

Gibran Tinjau Pembangunan Tol Semarang-Demak yang Juga Berfungsi sebagai Giant Sea Wall

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau progres pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi I di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (15/2/2026).

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT