News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fadil Imran Beberkan Soal Dasar Hukum Proses Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

Fadil menuturkan banyak yang mempertanyakan kejelasan terkait dasar hukum proses rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI tersebut Kamis (2/2/2023), ini katanya.
Sabtu, 4 Februari 2023 - 21:07 WIB
Irjen Pol Mohammad Fadil Imran saat berpidato dalam kegiatan "Guyub RW se-Jakarta Barat, di Grand Ballroom Hao Di Fang, Season City, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (4/02/2023), pukul 11:00 WIB
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya Muhamad Fadil Imran angkat bicara terkait kelanjutan kasus mahasiswa UI bernama Hasya

Hal itu Kapolda sampaikan dalam acara "Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Barat" di Hao Fang Ballroom, Seasons City Mall, Jakarta Barat, Sabtu (4/2/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fadil menuturkan banyak yang mempertanyakan kejelasan terkait dasar hukum proses rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI tersebut pada, Kamis (2/2/2023).

"Untuk kasus Hasya tanggal 2 Februari yang lalu hari Kamis ya tepatnya, benar ada yang melaporkan tentu secara konstruksi hukumnya tetap masih dipelajari dengan hasil rekon kemarin juga. Banyak menanyakan dasarnya apa, dasarnya rekonstruksi terakhir, dasarnya adalah merupakan bagian dari rekomendasi penguatannya pihak eksternal. Bagaimana kejadian yang sebenarnya," tegasnya.

Kemudian Fadil menegaskan bahwa tujuan dari rekonstruksi hukum adalah memberikan keterbukaan kepada publik. Demi menghindari disinformasi dan misinformasi terkait hal tersebut. 

"Ada pakar pidana dan transportasi, pengawas dari Kompolnas, bahkan teman media, sehingga tidak terjadi disinformasi dan misinformasi terkait hal tersebut. Dan sanggup juga rekan eksternal melihat situasi umum dan khususnya daripada berasumsi. Tapi kalau melihat langsung jadi fakta," ungkapnya.

Fadil menjelaskan tidak terdapat dasar hukumnya, namun rekonstruksi ini bersifat melihat kembali peristiwa yang telah terjadi kepada masyarakat.

"Untuk dasar hukumnya tidak ada, tapi sifatnya rekonstruksi itu lebih melihat kembali atau flashback itu adalah apa yang menjadi inisiasi bapak kapolda untuk memberikan transparansi kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya pada 2 Februari lalu adanya laporan terhadap terlapor saudara Eko, oleh keluarga korban yakni ibunda dan ayah korabn, sehingga menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya.

"Satu terkait status tersangka, kedua terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti, yakni salah satunya wujud adanya laporan tersebut maka kita masih berjalan konstruksinya sudah ada tinggal formilnya." katanya.

Selain itu Fadil kembali menegaskan akan melakukan serangkaian tahapan riset yang akan memperjelas status kasusnya. 

"Kita lakukan tahapan-tahapan memulai penelitian tentu lebih cepat karena kasusnya sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada, kemudian faktanya ada. Penyelidikan tentunya lebih cepat, lanjut ke proses nanti penyidikan serangkaian yang harus dilakukan oleh penyidik,yang  kemudian membuat terang apakah pidana atau bukan," ujarnya.

Kemudian apabila menjadi pidana, kata Fadil tentunya mekanisme akan lebih cepat karena konstruksinya sudah mulai terlihat.

"Maka dalam alat bukti yang akan dilakukan penyidikan yang didapat akan terang pidananya. Tapi kita tunggu ya, karena ini kan belum terhenti baru menerima laporan polisi, kita teliti ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menangani itu rekan-rekan laporan tersebut," tuturnya.

Selanjutnya ketika ditanya terkait bisa atau tidaknya status gugur sebagai tersangka, Fadil menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme hukum yang harus dilakukan. 

"Yaitu sudah dijelaskan tadi, tersangka yang ditetapkan menjadi perhatian Pak Kapolda. Ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Harusnya sudah paham itu, ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," katanya.

Fadil kembali menjelaskan bahwa proses rekonstruksi akan digunakan dengan pakar ahli di bidangnya, dengan menggunakan kajian hukum secara formil.

"Penetapan tersangka itu kan formil, kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian kepada kita di luar mekanisme praperadilan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir konferensi pers, ketika ditanyai terkait kemungkinan restorasi justicenya, Kapolda memilih untuk tidak bicara terlebih dahulu.

"Kita tidak bicara itu dulu yah, ini kita bicara mekanisme dulu," katanya. (nsa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Anak Patrick Kluivert Jadi Korban Pelecehan Rasial Usai Gagal Bawa Belanda Tembus Babak 16 Besar Piala Dunia

Belanda secara mengejutkan kalah dari Maroko setelah kalah adu penalti pada Selasa (30/6/2026). Dalam laga tersebut, Justin Kluivert, Quinten Timber dan Crysencio Summerville menjadi korban pelecehan rasial karena gagal mencetak gol dalam babak adu penalti. 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral