GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meninjau Ulang Aspek Hukum Iuran Tapera

PP Nomor 21 Tahun 2024 tak layak menjadi dasar hukum pemerintah untuk menarik iuran 3% kepada semua pekerja di Indonesia. Pasalnya, regulasi tersebut telah mengabaikan asas partisipasi publik dimana di situ ada unsur pengusaha, pekerja penuh waktu, dan pekerja lepas.
Minggu, 2 Juni 2024 - 11:49 WIB
Ilustrasi - Pembangunan rumah Bersubsidi
Sumber :
  • Dok. ANTARA

Siaran pers Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin, 27 Mei 2024 menyampaikan bahwa presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Kabar pungutan wajib Tapera kepada semua pekerja atau karyawan swasta menimbulkan pro kontra di tengah pelbagai problem yang ada di Indonesia. Publik pun tak tinggal diam ikut andil melayangkan kritik tajam atas produk regulasi baru terkait iuran Tapera karena itu cukup memberatkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalah arti regulasi wajib pungutan Tapera jika seluruh pekerja di setiap perusahaan swasta tak mengamini? Lantas, bagaimana impelementasi dan implikasi peraturan tersebut? Pertanyaan itu merupakan identifikasi masalah bagi pemerintah agar berpikir ulang dalam menerapkannya.

Bertambahnya pelbagai masalah pelik yang muncul di tanah air memang awalnya dari faktor hukum positif negara yang tampak tak adil. Sehingga kerumitan itu relatif tak dapat menyelesaikan politik hukum iuran wajib Tapera. Sekalipun peraturan tersebut bersifat wajib, tapi masih problematik.

Kini Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 memicu resistensi dari kalangan pengusaha, dan serikat pekerja yang juga protes keras atas produk hukum tersebut. 

Bentuk ketidak–konsitenan pemerintah pun dilihat dari regulasi tersebut sebagai peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Politik hukum pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera seakan-akan tak sejalan lagi dengan kehendak nurani pekerja. Bahkan, pemerintah terkesan tak mempertimbangkan secara matang sebab tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu bagi pengusaha, dan pekerja di perusahaan.

Implementasi dan implikasi PP Nomor 21 Tahun 2024 secara tak langsung menuai risiko hukum bagi pemerintah itu sendiri. Oleh karenanya, regulasi tersebut tampaknya sekedar memiliki kepastian hukum. Tetapi, dalam aspek formalisasi keadilan itu memang melelahkan karyawan swasta.

Menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional pada Februari 2024 jumlah pekerja di Indonesia 149,38 juta orang. Potongan 3% jika dikonversi dengan populasi pekerja di setiap perusahaan jumlahnya sangat fantastis, dan pengelolaan iuran tersebut masih menimbulkan polemik di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Inkonsistensi Pemerintah

Dalam buku Satjipto Rahardjo (Ilmu Hukum: 2012) Gustav Radbruch mengatakan, kepastian hukum suatu regulasi perundang-undangan dibuat atas dasar kenyataan atau fakta di masyarakat, dan kekeliruan dalam penafsiran, serta tak boleh mudah mendorong perubahan atau revisi undang-undang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.

Trending

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT