News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Meninjau Ulang Aspek Hukum Iuran Tapera

PP Nomor 21 Tahun 2024 tak layak menjadi dasar hukum pemerintah untuk menarik iuran 3% kepada semua pekerja di Indonesia. Pasalnya, regulasi tersebut telah mengabaikan asas partisipasi publik dimana di situ ada unsur pengusaha, pekerja penuh waktu, dan pekerja lepas.
Minggu, 2 Juni 2024 - 11:49 WIB
Ilustrasi - Pembangunan rumah Bersubsidi
Sumber :
  • Dok. ANTARA

Secara substantif PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah produk hukum turunan daripada undang-undang yang problematik karena bertentangan dengan aspek kepastian hukum yang dikemukakan Gustav Radbruch. Politik hukum pengesahannya pun terlalu cepat, sehingga peraturan tersebut semakin mengaburkan makna kepastian hukumnya.

Di samping itu, perubahan tersebut semakin memperjelas indikasi pemerintah yang tak konsisten dalam membuat peraturan perundang-undangan. Yang ada hanyalah asas-asas muatan materi dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu diabaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aspek hukum, kebijakan pemerintah menarik wajib iuran tabungan perumahan rakyat secara tiba-tiba telah menyalahi asas partisipasi publik. Pasalnya, Satjipto Rahardjo (Catahu LBH Jakarta: 2015) mengatakan, bahwa hukum itu dibuat untuk masyarakat. Tetapi, bukanlah masyarakat untuk hukum.

Menurut hemat penulis, problem dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 terdapat dua problem mendasar dalam pasal 15. 

Pertama, pasal 15 ayat (1) menguraikan “besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (3).”

Kedua, pasal 15 ayat (2) tersebut berbunyi, “besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pernberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).”

Secara hukum pun potongan dana 3% seluruh pekerja di Indonesia sangat tak rasional, apalagi payung hukum itu tak mencerminkan keadilan. Maka dari itu, pertanyaannya adalah apakah payung hukum tersebut mendatang maslahat atau mudarat? Lantas, siapakah yang dapat menerima manfaatnya?

Meninjau Ulang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan iuran 3% dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera adalah kebijakan yang destruktif. Meskipun BP Tapera hendak mengelola secara serius tabungan milik karyawan atau pekerja swasta. Dalam situasi ini, masyarakat sangat mungkin berpikir dua kali menyerahkan haknya.

Dalam kasus yang pernah terjadi adalah praktik korupsi di perushaan BUMN. Yaitu, Jiwasraya, dan Asabri. Track record institusi yang mengelola dana asuransi ini menjadi catata serius, dan juga sebagai refleksi sebelum iuran 3% pekerja untuk tabungan perumahan rakyat diterapkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Lagi Pecinan Semarang jadi Ruang Budaya, Warisan Sejarah Gerakkan UMKM

Mooncake Festival 2026 di Pecinan Semarang menghadirkan seni, kuliner, sejarah, Cheng Ho, kirab budaya hingga 75 UMKM untuk menghidupkan kawasan sebagai ruang budaya.
Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).

Trending

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

Kolaborasi dengan Korlantas Polri, Jasa Raharja Gelar IRSMS Award

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Selengkapnya

Viral