News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Analisis Yuridis: Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury Dipersoalkan

Polemik status legalitas komunitas CBSR di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 
Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:26 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Sumber :
  • Istimewa

Oleh: Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa 

Polemik status legalitas komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isu ini tidak hanya menyangkut identitas sosial dan budaya, tetapi juga berkaitan langsung dengan status kawasan hutan negara serta wilayah konsesi pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Blok Elang, Dodo Rinti.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa sekaligus praktisi hukum, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., dalam kajiannya menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Desa Lawin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury mengandung persoalan serius dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.

Peraturan Desa tersebut sebelumnya menjadi dasar deklarasi komunitas CBSR sebagai entitas masyarakat hukum adat dengan klaim wilayah sekitar 29.000 hektare yang disebut sebagai wilayah ulayat warisan Kedatuan Awan Mas Kuning. Namun, menurut Endra, sistem hukum Indonesia tidak mengenal pengakuan otomatis terhadap masyarakat adat, melainkan pengakuan bersyarat yang bersifat konstitutif administratif.

Ia menjelaskan bahwa dasar konstitusional pengakuan masyarakat adat tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang.

Frasa “sepanjang masih hidup” dan “diatur dalam undang-undang” menurutnya membentuk syarat kumulatif yang ketat. Pengakuan harus didasarkan pada pembuktian empiris dan penetapan administratif oleh negara. Tanpa penetapan tersebut, suatu komunitas tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum adat dalam pengertian rechtsgemeenschap yang memiliki hak kolektif atas wilayah ulayat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 dan Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat memerlukan proses verifikasi yang objektif dan penetapan administratif. Dengan demikian, deklarasi sepihak melalui peraturan desa tidak memiliki kekuatan konstitutif untuk melahirkan status hukum adat.

Dalam konteks kewenangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membedakan secara tegas antara desa administratif dan desa adat. Penetapan desa adat harus melalui proses verifikasi melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Sementara itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 memberikan mandat kepada bupati untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi sebelum penetapan melalui keputusan kepala daerah.

Endra menilai, Pemerintah Desa Lawin telah melampaui kewenangannya. Penerbitan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Perdes tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Perda tersebut menempatkan sistem adat Sumbawa dalam satu struktur budaya yang terintegrasi di tingkat kabupaten. Pembentukan entitas adat baru di luar mekanisme kabupaten dinilai berpotensi menciptakan sistem adat tandingan yang tidak memiliki legitimasi dalam kerangka hukum daerah.

Dari sisi kewenangan teritorial, Perdes Lawin juga dipersoalkan karena mengklaim wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara dan konsesi pertambangan PT AMNT. Kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hak ulayat di atas tanah negara.

Karena itu, secara hukum administrasi, produk hukum yang diterbitkan pejabat tanpa kewenangan atribusi dapat dianggap batal demi hukum atau tidak memiliki akibat hukum yang mengikat.

Kajian komprehensif terkait persoalan ini juga telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 15 Januari 2026 di Jakarta. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan perdamaian Juli 2023 dan dimaksudkan sebagai dasar kebijakan berbasis bukti untuk menentukan status hukum komunitas CBSR.

Dalam rekomendasinya, Endra menyarankan agar Bupati Sumbawa menggunakan kewenangan pengawasan untuk melakukan executive review terhadap Perdes Lawin Nomor 1 Tahun 2020. Langkah pembatalan dinilai penting demi kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat adalah amanat konstitusi yang mulia. Namun, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan berbasis bukti ilmiah. Supremasi hukum, menurutnya, harus menjadi panglima dalam penyelesaian konflik agraria agar tidak terjadi manipulasi sejarah maupun penyalahgunaan regulasi tingkat desa yang berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal.

Polemik ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat lokal dan kepastian hukum atas pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Geger Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Langsung Ambil Tindakan Tegas Ini!

Geger Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Langsung Ambil Tindakan Tegas Ini!

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto dan tim siap tindaklanjuti temuan Ombudsman saat sidak Lapas Cibinong.
Komentar Menohok Menteri Imipas Usai Ombudsman Dapati Lapas Mewah di Bogor

Komentar Menohok Menteri Imipas Usai Ombudsman Dapati Lapas Mewah di Bogor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Men Imipas), Agus Andrianto mengatakan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi momentum pihaknya melakukan penertiban di lapas-lapas apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Sadis! Video Viral Ini Rekam Detik-detik Penganiayaan Anak di Bekasi

Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
Komentar Menohok Menteri Imipas Usai Ombudsman Dapati Lapas Mewah di Bogor

Komentar Menohok Menteri Imipas Usai Ombudsman Dapati Lapas Mewah di Bogor

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Men Imipas), Agus Andrianto mengatakan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menjadi momentum pihaknya melakukan penertiban di lapas-lapas apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Selengkapnya

Viral