GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Analisis Yuridis: Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury Dipersoalkan

Polemik status legalitas komunitas CBSR di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 
Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:26 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Sumber :
  • Istimewa

Oleh: Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa 

Polemik status legalitas komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isu ini tidak hanya menyangkut identitas sosial dan budaya, tetapi juga berkaitan langsung dengan status kawasan hutan negara serta wilayah konsesi pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Blok Elang, Dodo Rinti.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa sekaligus praktisi hukum, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., dalam kajiannya menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Desa Lawin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury mengandung persoalan serius dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.

Peraturan Desa tersebut sebelumnya menjadi dasar deklarasi komunitas CBSR sebagai entitas masyarakat hukum adat dengan klaim wilayah sekitar 29.000 hektare yang disebut sebagai wilayah ulayat warisan Kedatuan Awan Mas Kuning. Namun, menurut Endra, sistem hukum Indonesia tidak mengenal pengakuan otomatis terhadap masyarakat adat, melainkan pengakuan bersyarat yang bersifat konstitutif administratif.

Ia menjelaskan bahwa dasar konstitusional pengakuan masyarakat adat tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang.

Frasa “sepanjang masih hidup” dan “diatur dalam undang-undang” menurutnya membentuk syarat kumulatif yang ketat. Pengakuan harus didasarkan pada pembuktian empiris dan penetapan administratif oleh negara. Tanpa penetapan tersebut, suatu komunitas tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum adat dalam pengertian rechtsgemeenschap yang memiliki hak kolektif atas wilayah ulayat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 dan Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat memerlukan proses verifikasi yang objektif dan penetapan administratif. Dengan demikian, deklarasi sepihak melalui peraturan desa tidak memiliki kekuatan konstitutif untuk melahirkan status hukum adat.

Dalam konteks kewenangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membedakan secara tegas antara desa administratif dan desa adat. Penetapan desa adat harus melalui proses verifikasi melibatkan pemerintah kabupaten dan provinsi. Sementara itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 memberikan mandat kepada bupati untuk membentuk panitia masyarakat hukum adat kabupaten yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi sebelum penetapan melalui keputusan kepala daerah.

Endra menilai, Pemerintah Desa Lawin telah melampaui kewenangannya. Penerbitan Perdes Nomor 1 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan asas lex superior derogat legi inferiori, karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Perdes tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Perda tersebut menempatkan sistem adat Sumbawa dalam satu struktur budaya yang terintegrasi di tingkat kabupaten. Pembentukan entitas adat baru di luar mekanisme kabupaten dinilai berpotensi menciptakan sistem adat tandingan yang tidak memiliki legitimasi dalam kerangka hukum daerah.

Dari sisi kewenangan teritorial, Perdes Lawin juga dipersoalkan karena mengklaim wilayah yang tumpang tindih dengan kawasan hutan negara dan konsesi pertambangan PT AMNT. Kewenangan pengelolaan kawasan hutan berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sementara izin pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status hak ulayat di atas tanah negara.

Karena itu, secara hukum administrasi, produk hukum yang diterbitkan pejabat tanpa kewenangan atribusi dapat dianggap batal demi hukum atau tidak memiliki akibat hukum yang mengikat.

Kajian komprehensif terkait persoalan ini juga telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 15 Januari 2026 di Jakarta. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan perdamaian Juli 2023 dan dimaksudkan sebagai dasar kebijakan berbasis bukti untuk menentukan status hukum komunitas CBSR.

Dalam rekomendasinya, Endra menyarankan agar Bupati Sumbawa menggunakan kewenangan pengawasan untuk melakukan executive review terhadap Perdes Lawin Nomor 1 Tahun 2020. Langkah pembatalan dinilai penting demi kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat adalah amanat konstitusi yang mulia. Namun, prosesnya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan berbasis bukti ilmiah. Supremasi hukum, menurutnya, harus menjadi panglima dalam penyelesaian konflik agraria agar tidak terjadi manipulasi sejarah maupun penyalahgunaan regulasi tingkat desa yang berpotensi memicu konflik horizontal maupun vertikal.

Polemik ini kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat lokal dan kepastian hukum atas pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sumbawa.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Di podcast Denny Sumargo, adik Aman Yani, Titi membongkar semua keanehan dari Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bahlil Lahadalia Tekankan SOKSI Sebagai  Ujung Tombak Partai Golkar

Bahlil Lahadalia Tekankan SOKSI Sebagai Ujung Tombak Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia hadir dalam kegiatan penutupan Rakernas I dan Rapimnas I Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Tahun 2026 di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2026).
Ini Kata Kapendam Sriwijaya Soal Penyelidikan Kasus TNI Tembak TNI di Palembang

Ini Kata Kapendam Sriwijaya Soal Penyelidikan Kasus TNI Tembak TNI di Palembang

Insiden TNI tembak TNI hingga menyebabkan satu orang tewas terjadi di sebuah cafe di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.
Pernah Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Kiper Jerman Berdarah Bali Ini Terancam Jadi Pengangguran

Pernah Dikaitkan dengan Timnas Indonesia, Kiper Jerman Berdarah Bali Ini Terancam Jadi Pengangguran

Sempat mengaku pernah dihubungi oleh perwakilan Timnas Indonesia pada 2024 silam, kiper Jerman dengan garis keturunan Bali ini terancam tanpa klub musim depan.
Gus Ipang: Dakwah Harus Mampu Hadir di Ruang Digital

Gus Ipang: Dakwah Harus Mampu Hadir di Ruang Digital

Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dinilai telah mengubah wajah dakwah dan komunikasi publik secara total.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Ayah sempat khawatir dengan kebiasaan belajar yang begitu giat dari Ocha atau Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontiana yang viral usai ikut LCC 4 Pilar MPR RI.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

Grup asal Jepang, ONE OK ROCK sukses menggelar konser di Jakarta bertajum ONE OK ROCK Detox Asia Tour 2026.
Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Berkunjung ke Rumah Ashanty, Kebiasaan Gubernur Sherly Tjoanda saat Lihat Makanan Bikin Warganet Gemas

Kebiasaan Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos membuat warganet ngakak saat melihat makanan di rumah penyanyi Ashanty, istri Anang Hermansyah.
Selengkapnya

Viral