News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

I.League Beri Peringatan Keras Jelang Musim Depan, Klub Super League yang Tak Main di Kota Sendiri Bisa Kena Pengurangan Poin

I.League memberi sinyal keras bagi klub Super League yang tak memenuhi aturan kandang, termasuk potensi memulai musim dengan poin minus dari operator kompetisi.
Rabu, 13 Mei 2026 - 19:54 WIB
Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Giovanni

Jakarta, tvOnenews.com - I.League mulai memberi sinyal tegas kepada klub-klub Super League soal kewajiban bermain di stadion yang sesuai dengan administrasi dan lisensi klub. Aturan ini bisa menjadi perhatian serius bagi klub yang selama ini masih memakai stadion di luar wilayah domisili atau berpindah-pindah kandang.

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra, menegaskan bahwa penggunaan stadion tidak bisa sekadar berdasarkan kesiapan venue semata. Menurutnya, ada aspek administratif, domisili klub, hingga pelaporan regional yang harus menjadi dasar sebelum klub memainkan laga kandang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya, ada kan dalam domisilinya itu, ada proses administrasi secara regional didaftarkan, ada domisili, ada kaitannya juga dengan lapor dengan Asprov setempat, maka itu menjadi landasan kita untuk klub memainkan stadion sesuai dengan yang didaftarkan di klub lisensi," kata Asep Saputra di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan soal kemungkinan PSM Makassar tetap bermain di Stadion Gelora B.J. Habibie, Parepare, atau harus kembali ke Makassar. Dalam beberapa musim terakhir, Juku Eja memang tidak bermain di Makassar.

PSM Makassar vs Persita Tangerang di pekan ke-24 Super League
PSM Makassar vs Persita Tangerang di pekan ke-24 Super League
Sumber :
  • Instagram @psm_makassar

Asep tidak secara spesifik menyebut PSM harus pindah ke Makassar, tetapi ia menekankan bahwa stadion yang dipakai harus sesuai dengan yang didaftarkan dalam proses lisensi klub. 

Manual Kompetisi 2025/2026 juga mengatur bahwa klub wajib memainkan pertandingan di stadion yang telah disetujui PSSI dan/atau I.League, serta mendaftarkan stadion utama dan alternatif. 

Situasi ini membuat aturan kandang klub kembali menjadi sorotan, terutama bagi tim yang memiliki kendala infrastruktur di daerah asalnya. Salah satu contoh yang ikut dibahas adalah PSBS Biak, klub yang musim ini beberapa kali harus memainkan laga kandang jauh dari Biak.

Saat ditanya apakah klub asal Biak harus kembali bermain di daerah asalnya jika tetap berada di kasta tertinggi musim depan, Asep menjawab dengan tegas. 

PSBS Biak
PSBS Biak
Sumber :
  • Instagram - PSBS Biak

“Iya, dia harus pulang,” kata Asep.

Asep kemudian membuka kemungkinan adanya sanksi jika klub tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. 

“Kalau pun tidak bisa, pasti kan ada sanksi,” ujarnya.

Sanksi yang dimaksud bukan sekadar teguran administratif, melainkan bisa berdampak langsung ke posisi klub di klasemen musim berikutnya. Asep menyebut ada potensi klub memulai kompetisi dengan pengurangan poin jika gagal memenuhi regulasi.

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra
Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Giovanni

“Memulai kompetisi dengan poin minus. Bisa jadi. Potensi ya,” lanjutnya.

Kasus PSBS Biak menjadi semakin menarik karena klub tersebut juga tersangkut hasil club licensing I.League musim 2025/2026. Dalam laporan terbaru, PSBS disebut menjadi satu-satunya klub yang tidak lolos proses national licensing karena ada kriteria wajib yang tidak terpenuhi.

Asep sebelumnya juga menyebut klub yang gagal memenuhi ketentuan lisensi bisa mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan poin. Namun, ia menegaskan masih ada fase banding sebelum sanksi tersebut benar-benar diterapkan.

Di sisi lain, aturan stadion ini tidak berarti I.League menutup mata terhadap kondisi darurat. Asep memberi contoh laga besar Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang akhirnya dipindahkan ke Stadion Segiri, Samarinda.

Persija Jakarta Vs Persib Bandung
Persija Jakarta Vs Persib Bandung
Sumber :
  • Instagram - Persija Jakarta

Laga Persija kontra Persib pada pekan ke-32 Super League 2025/2026 memang dipastikan I.League tidak dapat digelar di Jakarta sesuai rencana awal. Operator kompetisi kemudian menetapkan pertandingan tetap digelar pada 10 Mei 2026 di Stadion Segiri, Samarinda, dengan pertimbangan keamanan dan padatnya agenda nasional. 

Ketika ditanya apakah laga Persija melawan Persib di Samarinda masuk kategori force majeure, Asep membenarkannya. Menurutnya, situasi saat itu tidak memungkinkan laga tetap dipaksakan di lokasi awal.

“Ya karena kalau enggak Force Majeure atau situasi memang tak terhindarkan,” lanjutnya.

Asep menjelaskan, perubahan venue dalam waktu sangat mepet tentu bukan kondisi ideal bagi operator kompetisi maupun klub. Namun, jika situasi di lapangan tidak memungkinkan, keputusan pemindahan venue menjadi jalan yang harus diambil.

“Tidak mungkin juga di sisa 4 hari kita baru pindah. Jadi itu juga salah satu yang juga fakta di lapangan,” tambahnya.

Dengan pernyataan tersebut, I.League tampak ingin membedakan antara kondisi darurat dan ketidakmampuan klub memenuhi kewajiban stadion sejak awal musim. Artinya, klub masih bisa mendapat toleransi jika ada keadaan tidak terhindarkan, tetapi tidak bisa terus-menerus menjadikan kendala stadion sebagai alasan.

Regulasi ini bisa menjadi alarm bagi klub-klub Super League maupun klub promosi musim depan. Selain harus membangun skuad yang kompetitif, klub juga wajib memastikan aspek lisensi, domisili, keamanan stadion, hingga izin penyelenggaraan pertandingan benar-benar beres.

Jika tidak, ancamannya bisa sangat berat karena menyentuh langsung perolehan poin di klasemen. Klub yang gagal memenuhi ketentuan bukan hanya terancam kehilangan keuntungan sebagai tuan rumah, tetapi juga bisa memulai musim dengan posisi tertinggal dari para pesaingnya. (fan)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mendorong inovasi dan produktivitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam keamanan siber.
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap dugaan ancaman terhadap camat yang menolak pengisian perangkat desa. Saksi juga menyebut adanya syarat uang hingga ratusan juta.
Kurangi Ketergantungan APBN, ATI Dorong Peran Swasta Ikut Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol

Kurangi Ketergantungan APBN, ATI Dorong Peran Swasta Ikut Pembiayaan Pembangunan Jalan Tol

Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) mendorong peran besar sektor swasta dalam upaya mengurangi ketergantungan pembangunan jalan tol terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

BAKTI Komdigi mulai menyiapkan strategi keluar (exit strategy) dari sejumlah wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang telah memiliki tingkat kematangan konektivitas tertentu.

Trending

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden kebakaran melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin saat berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

AI Bawa Risiko Ancaman Siber Semakin Nyata, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mendorong inovasi dan produktivitas, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam keamanan siber.
Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

BAKTI Komdigi mulai menyiapkan strategi keluar (exit strategy) dari sejumlah wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang telah memiliki tingkat kematangan konektivitas tertentu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT