News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bingung Uang Perusahaan Habis Dipakai Judi, Karyawan Bakar Gudang untuk Hilangkan Bukti | tvOne

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:24 WIB
  • Reporter :

Lembang, Jawa Barat - Seorang karyawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, nekat membakar minimarket tempatnya bekerja.

Terlilit utang akibat kecanduan judi online, seorang kepala toko di Lembang, Kabupaten Bandung Barat terpaksa membakar gudang minimarket untuk menutupi Penggelapan uang sebesar 32 juta rupiah yang digunakannya untuk bermain judi online.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku bernama Maman (26), yang posisinya sebagai kepala toko ini bingung karena uang yang harus disetorkan ke perusahaan senilai Rp32 juta habis dipakai untuk judi online.

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Lembang, Bandung Barat mengungkapkan penyebab kebakaran terhadap gudang minimarket di wilayah Lembang beberapa waktu lalu. Gudang tersebut ternyata sengaja dibakar oleh kepala toko minimarket tersebut.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah membakar gudang minimarket. Hal itu Ia lakukan karena tersangka bingung harus mengembalikan uang telah dipakainya. Pasalnya, uang tersebut habis seluruhnya karena Ia kalah dalam judi online tersebut.

Tersangka berencana membuat alibi uang setoran di dalam gudang hilang akibat terbakar dalam peristiwa kebakaran. Namun polisi menemukan kejanggalan saat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta tersangka. Polisi pun curiga dengan pernyataan tersangka dan akhirnya menduga jika kebakaran ini ada unsur kesengajaan setelah mengumpulkan barang bukti.

“Yang bersangkutan melakukan pembakaran terhadap barang-barang yang ada didalam toko. Ini untuk menghilangkan jejak yang bersangkutan,” ungkap Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah diselidiki, tersangka telah menggelapkan uang sejumlah 32 juta. Pasalnya, setiap 12 jam uang tersebut harus disetor kepada pihak management keuangan. Namun, tersangka terus mengulur waktu untuk setor uang.

Tersangka kasus ini akan dijerat pasal berlapis dengan disangkakan Pasal 374 KUHP juncto 187 juncto 406 tentang Penggelapan dan Mengakibatkan Kebakaran Secara Sengaja dengan ancaman 12 tahun penjara. (adh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Eks Rekan Setim Lionel Messi Puji Kualitas Sepak Bola Indonesia: Mereka Sudah Berkembang Sangat Pesat!

Bek Persija Jakarta, Paulo Ricardo memberikan pujian khusus kepada sepak bola Indonesia. Eks rekan setim Lionel Messi itu bahkan menyebut jika kualitas sepak bola nasional telah mengalami perkembangan sangat pesat. 
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bantul, Pemicu Utama Kemarahan Tersangka Terungkap

Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Bantul, Pemicu Utama Kemarahan Tersangka Terungkap

Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. 
PTPN I Regional 5 Surabaya Gelontorkan Rp30,43 Miliar untuk UMKM dan Peternak

PTPN I Regional 5 Surabaya Gelontorkan Rp30,43 Miliar untuk UMKM dan Peternak

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 5 terus memperkuat kontribusi sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), non-TJSL, serta dukungan pemberian pinjaman lunak modal kerja bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada para pelaku usaha dan peternak.
DPR Soroti Risiko PMI di Wilayah Konflik: Penempatan Harus Bisa Ditunda

DPR Soroti Risiko PMI di Wilayah Konflik: Penempatan Harus Bisa Ditunda

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyoroti keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah konflik. Ia minta pemerintah pastikan keselamatan mereka
Hujan Deras Sejak Kamis, Luapan Kali Belik Rendam Rumah Warga di Gondokusuman Yogyakarta

Hujan Deras Sejak Kamis, Luapan Kali Belik Rendam Rumah Warga di Gondokusuman Yogyakarta

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Yogyakarta sejak Kamis (9/4/2026) sore hingga Jumat (10/4/2026) dini hari menyebabkan aliran air Kali Belik di wilayah Klitren, Gondokusuman meluap dan merendam permukiman warga setempat. Dua rumah dilaporkan terdampak. 
Mauricio Souza Minta Para Pemain Jaga Emosi Demi Tak Rugikan Persija Jakarta saat Hadapi Persebaya Surabaya

Mauricio Souza Minta Para Pemain Jaga Emosi Demi Tak Rugikan Persija Jakarta saat Hadapi Persebaya Surabaya

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, memberikan khusus kepada para pemain Macan Kemayoran.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Fajar/Fikri Melesat ke Semifinal Usai Sikat Ganda Taiwan

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Fajar/Fikri Melesat ke Semifinal Usai Sikat Ganda Taiwan

Pasangan ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melesat ke semifinal Kejuaraan Asia 2026
Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

Kunjungi Provinsi Sulut, Mendagri Bersama Menteri PKP dan Kepala BPS Tinjau Program Perumahan Rakyat di Minahasa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti meninjau progres realisasi sejumlah program perumahan rakyat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dinilai Lakukan Penghasutan, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Dinilai Lakukan Penghasutan, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Seruan menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto dari jabatannya yang disampaikan pengamat politik, Saiful Mujani berbuntut laporan polisi.
Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Tegaskan Tak Terapkan WFH Setiap Jumat: Pelayanan Tetap Berjalan

Polda Metro Jaya buka suara soal adanya kebijakan dari pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai penerapan kerja dari rumah atau WFH setiap Jumat.
ADVERTISEMENT