LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bingung Uang Perusahaan Habis Dipakai Judi, Karyawan Bakar Gudang untuk Hilangkan Bukti | tvOne

Selasa, 15 Desember 2020

Lembang, Jawa Barat - Seorang karyawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, nekat membakar minimarket tempatnya bekerja.

Terlilit utang akibat kecanduan judi online, seorang kepala toko di Lembang, Kabupaten Bandung Barat terpaksa membakar gudang minimarket untuk menutupi Penggelapan uang sebesar 32 juta rupiah yang digunakannya untuk bermain judi online.

Pelaku bernama Maman (26), yang posisinya sebagai kepala toko ini bingung karena uang yang harus disetorkan ke perusahaan senilai Rp32 juta habis dipakai untuk judi online.

Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Lembang, Bandung Barat mengungkapkan penyebab kebakaran terhadap gudang minimarket di wilayah Lembang beberapa waktu lalu. Gudang tersebut ternyata sengaja dibakar oleh kepala toko minimarket tersebut.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui segala perbuatannya yang telah membakar gudang minimarket. Hal itu Ia lakukan karena tersangka bingung harus mengembalikan uang telah dipakainya. Pasalnya, uang tersebut habis seluruhnya karena Ia kalah dalam judi online tersebut.

Tersangka berencana membuat alibi uang setoran di dalam gudang hilang akibat terbakar dalam peristiwa kebakaran. Namun polisi menemukan kejanggalan saat melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta tersangka. Polisi pun curiga dengan pernyataan tersangka dan akhirnya menduga jika kebakaran ini ada unsur kesengajaan setelah mengumpulkan barang bukti.

“Yang bersangkutan melakukan pembakaran terhadap barang-barang yang ada didalam toko. Ini untuk menghilangkan jejak yang bersangkutan,” ungkap Kapolsek Lembang Kompol Sarche Christiati Leo.

Setelah diselidiki, tersangka telah menggelapkan uang sejumlah 32 juta. Pasalnya, setiap 12 jam uang tersebut harus disetor kepada pihak management keuangan. Namun, tersangka terus mengulur waktu untuk setor uang.

Tersangka kasus ini akan dijerat pasal berlapis dengan disangkakan Pasal 374 KUHP juncto 187 juncto 406 tentang Penggelapan dan Mengakibatkan Kebakaran Secara Sengaja dengan ancaman 12 tahun penjara. (adh)

Baca Juga :
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Pemenang Pilkada Jakarta Harus Capai Suara 50 Persen Plus Satu

Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Pemenang Pilkada Jakarta Harus Capai Suara 50 Persen Plus Satu

Baleg DPR setujui dengan pemerintah mengenai pemenang Pilkada Jakarta harus memenuhi suara 50 persen plus satu. Namun, ada sejumlah fraksi yang tak setuju.
TKN Puji Proses Rekapitulasi Pilpres yang Dilakukan KPU: Sangat Baik

TKN Puji Proses Rekapitulasi Pilpres yang Dilakukan KPU: Sangat Baik

Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo Gibran, Budisatrio Djiwandono mengapresiasi proses rekapitulasi Pilpres yang dilakukan KPU, menurutnya berjalan dengan baik.
Momen Langka, Sujud Sahwi Dilakukan Imam Masjidil Haram saat Sholat Tarawih

Momen Langka, Sujud Sahwi Dilakukan Imam Masjidil Haram saat Sholat Tarawih

Peristiwa langka terjadi di Masjidil Haram, Makkah. Pasalnya, imam sholat Syekh Yasser Al-Dosari melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Rindu Kumpul Bersama Keluarga, Warga Binaan Berbuka Puasa Bersama di Lapas Gorontalo

Rindu Kumpul Bersama Keluarga, Warga Binaan Berbuka Puasa Bersama di Lapas Gorontalo

"Kami bisa merasakan kebersamaan warga binaan sehingga pada saat buka itu momentum bagi warga binaan, mereka sangat merindukan berkumpul bersama keluarga," kata Jamal.
Alami Luka Serius, Levino Remaja di Lampung Tewas Saat Perang Sarung

Alami Luka Serius, Levino Remaja di Lampung Tewas Saat Perang Sarung

Seorang remaja meninggal dunia usai tawuran perang sarung di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (18/3/2024) pukul 20.30 WIB kemarin.
Misi Terselubung Justin Hubner Bersama Timnas Indonesia

Misi Terselubung Justin Hubner Bersama Timnas Indonesia

Justin Hubner ingin mengulang kembali momen Timnas Indonesia mengalahkan Vietnam seperti apa yang terjadi di Piala Asia. 
Awas, Gunung Semeru Erupsi Lagi Setinggi 500 Meter, Mohon Doanya

Awas, Gunung Semeru Erupsi Lagi Setinggi 500 Meter, Mohon Doanya

Gunung Semeru erupsi dengan letusan setinggi 500 meter di atas puncak, Selasa (19/3/2024) pukul 06:25 WIB, dan tercatat pengamatan kegempaan ada 23 kali gempa.
Bongko Kopyor, Kudapan Manis yang Jadi Buruan Warga Gresik Saat Bulan Suci Ramadhan

Bongko Kopyor, Kudapan Manis yang Jadi Buruan Warga Gresik Saat Bulan Suci Ramadhan

Serasa kurang lengkap bagi warga Gresik jika belum mencicipi bongko kopyor saat jam buka puasa tiba. Kudapan ini selalu menjadi buruan untuk hidangan pembuka
Ketua KONI Makassar Dipanggil Penyidik Kejari, Ini Sebabnya

Ketua KONI Makassar Dipanggil Penyidik Kejari, Ini Sebabnya

Ahmad Susanto meluruskan informasi bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidi Kejari Makassar untuk memberikan klarifikasi berkaitan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022.
Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2024 Dilanjutkan Hari Ini

Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Pemilu 2024 Dilanjutkan Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini kembali melanjutkan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 untuk tingkat nasional untuk empat provinsi.
Trending
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya