Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara. Pihak LPSK pun menyoroti terkait tuntutan tersebut
Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kemarin (18/1/2023).
Menanggapi tuntutan tersebut, banyak pihak yang kecewa dan menyayangi dengan hasil tuntutan Bharada Eliezer alias Bahrada E dijatuhkan selama 12 tahun.
Pihak-pihak tersebut kecewa lantaran menganggap tuntutan tersebut tidak adil dengan apa yang terjadi pada kasus ini.
Seharusnya, terdakwa Putri Candrawathi yang digadang-gadang menjadi penyebab terjadinya pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bisa mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih lama.
Terkait hal ini, pihak LPSK juga ikut serta menanggapi, menurut Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK dalam kasus ini posisi tuntutan Bharada E menggambarkan seperti jubah tanpa reward.
Gambaran itu mengartikan bahwa seharusnya Bharada E seharusnya sebagai justice collaborator yang sudah berusaha memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Namun, pihak Majelis Hakim dinilai tidak seimbang dalam memberikan hasil tuntutan kepada Bharada E. Berikut selengkapnya. (ayu)