Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitus (MK) kembali menggelar Sidang gugatan undang-undang Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka hari ini (23/5/2023) di Gedung MK, Jakarta.
Diketahui, agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Garuda yaitu Abdul Ramadhan dan Partai NasDem I Gusti Putu Artha yang telah dimulai sejak pukul 11.13 WIB.
Sidang ini pun merupakan sidang terakhir sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara ini. Sementara itu, sidang selanjutnya akan digelar pada (31/5/2023) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing tergugat.
Dimana, setelah penyerahan kesimpulan, Majelis Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan.
Saldi Isra selaku Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028 mengatakan, MK akan segera memutus perkara ini. Oleh sebab itu, ia meminta tidak ada spekulasi MK sengaja menunda dalam memutus gugatan sistem Pemilu.
"Kita akan segera menyelesaikan permohonan ini, jangan dituduh MK menunda dan sebagainya," kata Saldi Isra.