Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera menerbitkan fatwa mengenai penodaan agama yang berkaitan dengan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Selambat-lambatnya fatwa tersebut akan dikeluarkan pada hari Rabu (12/7/2023).
Fatwa mengenai penodaan agama ini akan dikeluarkan MUI sebagai tindak lanjut dari permintaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
Sebelumnya diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Anwar Abbas. Tak hanya Anwar Abbas, gugatan juga dilayangkan kepada MUI secara lembaga.
Panji Gumilang menuduh Anwar Abbas dan MUI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada dirinya.
Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi in material sebesar 1 triliun rupiah. Berikut selengkapnya. (ayu)