Kabupaten Muna, tvOnenews.com - Setelah menetapkan Bupati Muna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap, pihak KPK Menggeledah rumah pribadi Bupati Muna dan Kantor Bappeda, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menyita dan mengamankan sejumlah dokumen yang disimpan dalam koper.
Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah rumah pribadi Rusman Emba dan rumah pihak swasta berinisial LG.
Sebelumnya diketahui, pihak KPK telah menetapkan 4 orang tersangka kasus suap dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional atau dana PEN Tahun 2021-2022 yang salah satunya adalah Bupati Muna, Rusman Emba.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto. Berikut selengkapnya. (ayu)