Jakarta, tvOnenews.com - Wacana mempercepat masa Pendaftaran capres dan juga cawapres oleh KPU mencuat menjelang masa pendaftaran Pilpres 2024.
Menkopolhukam menyebut rencana tersebut agar tidak terjadi ketegangan dan keributan politik.
Jika peraturan baru KPU disetujui maka hal ini akan memaksa capres dan koalisi partai pengusung segera menentukan sosok calon wakil presiden.
Dalam aturan sebelumnya masa pendaftaran Pilpres berlangsung sekitar 5 pekan yakni mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun nantinya dalam aturan baru waktu pendaftaran akan dipercepat dan periodenya dipersingkat yakni hanya berlangsung 1 minggu mulai 10 Oktober hingga 16 Oktober.
Mahfud md menyebut rencana perubahan aturan tersebut agar tidak terjadi kegaduhan politik dan suasana panas menuju proses pendaftaran. (awy)