Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan keberatan hak uji materiil terkait mantan Napi korupsi yang akan kembali nyaleg.
Atas putusan tersebut, mantan Napi korupsi baru diizinkan kembali ikut Pilkada harus melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani hukuman.
Adapun poin yang memudahkan mantan Napi korupsi jika pasal 11 dan 18 PKPU Tahun 2023 diterapkan yaitu dapat menjadi caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun dan tidak adanya persyaratan ketat untuk menjadi caleg.
Terkait hal tersebut, Saut Situmorang selaku mantan Komisioner KPK menyebutkan bahwa pertimbangan yang utama adalah membangun demokrasi yang tujuannya adalah demokrasi yang tidak hanya sekedar mendapatkan suara.
Dirinya juga mengatakan bahwa “tidak ada jaminan seseorang itu tidak melakukan lagi dan hal itu itu ada di putusan tersebut. Jika tidak ada jaminan maka hukumnya harus benar,” ucapnya.
MA berpendapat, alasan pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda Mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada dapat dibenarkan. Berikut selengkapnya. (ayu)