Jakarta, tvOnenews.com - KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dalam keterangan pers, Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK menyatakan penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin LImpo setelah diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarga dan sumbangan untuk kepentingan Partai NasDem.
Diketahui, upeti yang dikumpulkan oleh Syahrul Yasin Limpo sejak tahun 2020 hingga 2022 berjumlah 4,94 miliar rupiah.
“Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK," tambah Johanis. Berikut selengkapnya. (ayu)