Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK hari ini (24/10/2023).
Diketahui sebelumnya, pemeriksaan Firli dilakukan pada Jumat (20/10/2023) yang dimana pihaknya meminta Penjadwalan ulang dan juga pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri yang sebelumnya pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak Firli Bahuri memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saudara FB dapat dilaksanakan di Kantor Bareskrim Polri.
Lantas, apakah hal ini wajar? atau menjadi hal yang mengganjal?
Terkait hal tersebut, Yudi Purnomo Harahap selaku mantan penyidik KPK menjelaskan bahwa tingkah laku dari saksi-saksi sangat beragam.
Hal yang terpenting bagi petugas KPK yaitu proses penegakan hukum dan SOP yang berlaku serta saksi kooperatif dalam menyampaikan keterangan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa petugas penyidik KPK tidak memiliki kapasitas saat pegawai atau pimpinan KPK tersangkut sebuah kasus, hal ini dikarenakan tidak terkait dengan pekerjaan.
Mereka tetap harus bertanggungjawab atas kasus pidana yang tengah menjeratnya dan pihak KPK tidak akan pernah membela pada pihak saksi jika memang saksi dijadikan tersangka. Berikut selengkapnya. (ayu)