Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan Status tersangka kepada anak artis Willy Dozan yakni Leon Dozan akibat menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora Senduk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Chondro mengatakan usah penetapan tersangka itu pihaknya langsung melakukan penahanan kepada Leon Dozan.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Susatyo pada konferensi persnya, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Tak hanya tersangka aksi penganiayaan, Leon Dozan turut serta disangkakan pasal penghinaan terhadap instansi Polri.
Sebab, Leon Dozan didapati menghina serta menantang instansi Polri saat melakukan aksi penganiayaannya itu.
Sebelumnya, polisi meringkus Leon Dozan usai melakukan aksi penganiayaan terhadap kekasihnya, Riona Aurora Senduk yang viral melalui sejumlah unggahan video di media sosial.
Leon Dozan pun diringkus pihak kepolisian saat tengah berada di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.(raa/ayu)