Yudha Arfandi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Jakarta, tvOnenews.com - Setelah membongkar kekejian Yuda Arfandi terhadap anak dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi saat ini menerapkan pasal pembunuhan berencana serta tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
Polisi mengungkapkan pembunuhan terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo (6) alias Dante dilakukan dengan sengaja oleh Yudha Arfandi yang merupakan kekasih dari ibu Dante yaitu Tamara Tyasmara.
Salah satu indikasi yang ditemukan adalah Arfandi melakukan upaya penenggelaman sebanyak 12 kali terhadap Dante, namun mencoba menghindari penjaga kolam renang agar tidak kedapatan sedang membunuh Dante dengan cara menenggelamkannya.
Karena itulah polisi menetapkan pembunuhan berencana terhadap Arfandi sebagai tersangka pembunuhan Dante.
“Dari pasal yang kita terapkan, kami sudah menerapkan pasal 340 yang mana ini merupakan pasal daripada pembunuhan berencana,” jelas Kombes Wira Satya Triputra selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi pun mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk akan kembali memeriksa ibu dari Dante Tamara Tyasmara.
Dalam kesempatan ini, polisi juga mengungkapkan bahwa Dante dan Arfandi sudah kerap berenang, namun di kolam renang lain.
Sedangkan, di kolam renang Palem kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur baru sekali yaitu di hari nahas bagi Dante tersebut.
Selain itu, Tamara dan Arfandi juga diketahui sepekan sebelum kejadian memeriksa situasi di kolam renang Palem.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, namun polisi saat ini masih mendalami kasus ini dari berbagai sisi, termasuk mendalami keterangan dari para saksi, tersangka beserta barang bukti dan pemeriksaan dari para ahli. (ayu)