Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi ( Mk) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait yakni tim Prabowo-Gibran.
Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). Sidang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyinggung MK yang selama ini menggunakan konsep Judicial activism. Apa itu judicial activism?
Judicial Activism merupakan pilihan pengambilan putusan oleh hakim dalam rangka mewujudkan keadilan.
Meskipun demikian, mayoritas hakim di Indonesia berpegang pada pendekatan “pembatasan yudisial” (judicial restraint), karena dalam teori ini menempatkan pengadilan agar membatasi atau menahan diri dalam membuat kebijakan yang menjadi ranah kewenangan legislator, eksekutif, dan pembentuk peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebaliknya, dalam judicial activism para hakim cenderung memposisikan dirinya sebagai hakim yang berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan politik, sosial, dan ekonomi.
Dalam membuat putusannya tersebut, kadangkala para hakim juga membuat aturan hukum (judges making law) berdasarkan pandangan-pandangan personalnya.
Ketentuan judicial activism di Indonesia dilaksanakan dalam konteks mewujudkan keadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni sebagai hakim mempunyai tanggung jawab yang melekat pada tugas sebagai hakim untuk aktif dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat dan Pasal 10 ayat (1) Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu kasus yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau tidak ada tidak jelas, tetapi berkewajiban untuk memeriksa dan menuntutnya sebagaimana asas Ius Curia Novit yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum. (awy)