Garut, Jawa barat – Sejumlah anggota Paguyuban tunggal rahayu memilih mengundurkan diri karena merasa tertipu sistem organisasi massa (ormas) itu. Mereka mendatangi markas paguyuban yang ada di Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, Garut, Jawa Barat.
Ai Laela, salah satu anggota yang tidak mau lagi berhubungan dengan Tunggal Rahayu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri yang dibubuhi materai kepada pengurus paguyuban di tingkat desa dan kecamatan.
Ai mengaku membayar Rp600 ribu untuk bergabung dengan organisasi itu.
“Saya belum mendapatkan apa-apa karena saya sebentar masuknya. Begitu saya mengetahui tentang aturan mereka, tentang segala bentuk yang ada di dalamnya, segelintir ya, yang saya dapat infonya, tapi saya sudah tidak sepaham dengan pendapat mereka, saya keluar saja,” akunya.
Sementara aparatur di desa-desa yang ada di Kecamatan Cisewu, menganggap kehadiran Paguyuban Tunggal Rahayu sebagai sesuatu yang meresahkan warga.
“Punya lambang burung garuda yang mirip dengan lambang negara, kemudian ada kalam Ilahi, bismillah ya, yang diawali dengan huruf alif dan lam, sehingga dibacanya albismillah, nah itu yang sama sekali memang sangat meresahkan,” kata Camat Cisewu, Heri Hermawan.
Warga dan segenap perangkat desa menolak keberada ormas itu.
“Tidak hanya warga masyarakat di Cisewu, tapi pemerintah desa se-wilayah Kecamatan Cisewu, sama, menolak aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu, “ tambahnya.
Paguyuban Tunggal Rahayu sempat menghebohkan warga lantaran mengubah lambang negara. Kalau Burung Garuda yang menjadi lambang Indonesia menengok ke kanan, burung garuda ormas itu menghadap depan. Paguyuban itu juga mencetak uang sendiri serta menggunakannya untuk transaksi di kalangan sesama anggota.
Pada Kamis, 10 September 2020, polisi memeriksa penanggung jawab Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman. Pria itu diinterogasi karena adanya dugaan penipuan dalam perekrutan anggota. Sebab, mereka yang bergabung dengan Paguyuban Tunggal Rahayu dimintai uang pendaftaran ratusan ribu rupiah.
“Para korban ini diiming-imingi sesuatu yang merupakan sesuatu yang tidak benar, kemudian tergerak hatinya untuk memberikan uang pendaftaran untuk bergabung dalam keorganisasian. Korban yang sudah kita periksa bervariatif antara Rp100 ribu sampai Rp600 ribu per orang,” ujar Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Maradona.
Maradona mengatakan setiap anggota dijanjikan beberapa hal yang berbeda.
“Ada yang dijanjikan untuk masuk kerja, ada yang dijanjikan untuk dilunasi utangnya, ada juga yang dijanjikan bahwa organisasi tersebut bisa mencairkan deposito berupa emas sebanyak 80.000 kilogram,” imbuhnya
Menurut polisi, fokus penyelidikan mereka saat ini adalah membandingkan dan menguji alat bukti, dengan dokumen yang disita serta keterangan anggota. Ada empat sangkaan yang disiapkan pihak berwenang untuk Sutarman, yakni berkaitan dengan mata uang, lambang negara, penipuan dalam perekrutan, serta pemalsuan gelar akademis. (act)
(Lihat juga: HEBOH ORMAS DI GARUT UBAH LAMBANG NEGARA DAN CETAK UANG SENDIRI)