Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku AU yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Stasiun Tanah Abang pada 2 April 2025 lalu hanya bisa tertunduk malu saat digiring oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat Rabu siang.
Pelaku sebelumnya berhasil ditangkap oleh petugas KAI setelah terdeteksi kamera CCTV yang ada di rangkaian KRL relasi Rangkasbitung-Tanah Abang Senin sore kemarin.
Kasat Reskrim Pol Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa pelaku nekad melakukan hingga menumpahkan spermanya ke bagian celana korban, setelah melihat korban mengenakan pakaian ketat membuat hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban menggunakan pakaian ketat dan berpostur tubuh yang bagus.
Meski demikian, polisi tidak mengamankan barang bukti apapun dalam kasus pelecehan seksual ini karena pakaian yang digunakan korban sudah dicuci.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini akhirnya berakhir damai, setelah korban dan pelaku sepakat untuk menempuh jalur perdamaian. (ayu)