Banyuwangi, tvOnenews.com - Seorang mantan Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar 1,3 miliar rupiah.
Tak ada rasa malu, apalagi penyesalan di wajah Anton Sudjarwo setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan dana desa.
Anton Sudjarwo yang menjabat sebagai Kepala Desa Aliyan, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur selama tahun 2018 hingga 2023 ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
Bahkan, mantan Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi itu tampak tersenyum saat digelandang keluar dari Kantor Kejaksaan menuju mobil tahanan Kejari, Banyuwangi untuk diberangkatkan ke Lapas Kelas 2A Banyuwangi.
Anton Sudjarwo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri Kejari, Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjeratnya.
Dari hasil temuan Kejaksaan Negeri, Anton Sudjarwo beserta bendahara desa yang masih buron merugikan negara sebesar 1,3 miliar rupiah. (ayu)