Kuala lumpur, Malaysia – Dua Warga Negara Indonesia yang tertangkap karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis metamfetamin dan Ekstasi senilai lebih dari Rp35 miliar ke Malaysia, terancam Hukuman mati.
Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Penang tengah mengupayakan akses konsuler terhadap keduanya.
"KJRI Penang telah mengirimkan permohonan resmi kepada pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk meminta akses kekonsuleran kepada kedua WNI tersebut," ujar Konsul Jendral KJRI Penang, Bambang Suharto di Penang, di Program Kabar Siang Tvone, Rabu, 9 Desember 2020.
Bambang mengatakan pada 7 Desember 2020 APMM Wilayah Penang menginformasikan adanya penangkapan terhadap upaya penyelundupan oleh dua orang WNA dan menyita 240 Kg amphethamine dan 9,3 Kg ekstasi yang nilainya mencapai 10,3 Juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp35 Miliar.
Berdasarkan penelusuran KJRI Penang dengan pihak berwenang di Malaysia, khususnya di Penang, disampaikan bahwa warga negara asing yang dimaksud dalam kejadian penangkapan tersebut adalah Warga Negara Indonesia.
Menurut informasi, ujar dia, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan untuk itu identitas kedua WNI masih belum dapat dipublikasikan.
"Jika terbukti, kedua WNI akan dituntut sesuai Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Pasal 39 b, yang kejahatannya diancam dengan hukuman mati," katanya.
KJRI Penang telah telah berkoordinasi dengan pengacara setempat terkait kasus hukuman mati bagi WNI di wilayah Semenanjung Malaysia.
Sebelumnya Direktur Maritim Negeri Pulau Pinang, Kapten Maritim Abd Razak bin Mohamed mengatakan rampasan narkoba ini merupakan rampasan yang terbesar di catatan Maritim Negeri Pulau Pinang meliputi narkoba jenis methamphetamine ( Sabu) dan ekstasi pada tahun ini.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas Maritim Malaysia dengan dua WNI yang mencoba menyelundupkan ratusan kilogram narkotika senilai Rp35 miliar ke negeri Jiran.
Operasi penangkapan bermula dari adanya informasi yang masuk ke Satuan Intelijen yang menyebutkan adanya upaya penyelundupan narkotika ke Negeri Jiran. Selama seminggu, petugas berpatroli di perairan Teluk Kumbar hingga perairan Gertak Sanggul.
Pada Kamis, 3 Desember 2020 sekitar pukul 20.20 waktu setempat, tepatnya di perairan Pulau Bentong, petugas mendapati sebuah kapal yang mencurigakan. Saat hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri.
Petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia langsung mengejar kapal berisi dua orang tersebut. Mereka berteriak berulang kali agar kapal berhenti.
Sempat terjadi kejar-kejaran selama sekitar setengah jam. Petugas kemudian melihat tersangka menjatuhkan sejumlah tas ke laut. Mereka hendak menghilangkan barang bukti. Belakangan diketahui bahwa isi di dalamnya adalah 240 kilogram metamfetamin dan ribuan ekstasi seberat 9,3 kilogram, yang nilainya diperkirakan mencapai 10,53 juta Ringgit Malaysia atau berkisar Rp35 miliar.
Tersangka juga sempat melakukan gerakan berbahaya, melompat ke dalam air sementara kapal diatur untuk terus melaju sebagai taktik agar tidak tertangkap.
Semua barang bukti, yakni narkoba, perahu, dan mesin diserahkan ke Penyelidik Maritim Negara Bagian Penang. Sementara kedua tersangka kini berada di rumah sakit dan sedang menjalani perawatan. Mereka ditahan untuk menjalani pemeriksaan hingga 17 desember mendatang.
“Keduanya berhasil diselamatkan oleh nelayan di Pulau Betong dan Sungai Pinang setelah mengapung di laut selama lebih dari 10 jam sebelum diserahkan kepada kami untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan apa pun. Kami juga menyita perahu rekreasi senilai RM150.000,” kata Direktur Maritim Negara Bagian Penang, Kapten Maritim Abd Razak bin Mohamed. (act)