News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto kristiyanto.

Majelis Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Oleh sebab itu Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Majelis Hakim menilai upaya yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP bukan inisiatif terdakwa. 

“Sikap kooperatif 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan,” kata Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan memerintahkan Harun masiku terjadi 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. 

Sementara itu surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 januari 2020.

Kemudian tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya saat ini HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024. 

“Tidak bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Fakta HP masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” ucap Hakim. 

Lantas atas hal ini, maka hakim mengatakan berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. 

“Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” jelas Hakim. 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024. 

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs/awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Terbongkar! Sopir Travel Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Sempat Kabur ke Papua
08:19

Terbongkar! Sopir Travel Buang Jasad Penumpang ke Jurang, Sempat Kabur ke Papua

Polisi menangkap Albert (37), sopir travel yang diduga membunuh dan merampok penumpangnya, Mita (26), dalam perjalanan dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Kesal Gegara Dibangunkan untuk Solat Subuh, Anak di Kuningan Bunuh Ibunya
01:38

Kesal Gegara Dibangunkan untuk Solat Subuh, Anak di Kuningan Bunuh Ibunya

Seorang pria berinisial T di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas karena kesal dibangunkan untuk salat subuh.
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji
04:35

Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jelang HUT Ke 81 RI, Bakom Wanti-wanti Warga Tak Asal Sebar Informasi di Medsos
04:23

Jelang HUT Ke 81 RI, Bakom Wanti-wanti Warga Tak Asal Sebar Informasi di Medsos

Pemerintah memastikan situasi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam kondisi mantap dan terkendali.
Polisi Ungkap Kasus Narkoba Rp1 M, Ditemukan Modus Baru Berbentuk Cairan Parfum
06:18

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Rp1 M, Ditemukan Modus Baru Berbentuk Cairan Parfum

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap 28 orang tersangka dalam pengungkapan 20 perkara penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.
Breaking News! Kolombia Diguncang Gempa Dahsyat, 132 Warga Tewas
05:01

Breaking News! Kolombia Diguncang Gempa Dahsyat, 132 Warga Tewas

Tim penyelamat masih menyisir puing-puing bangunan untuk mencari korban setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah barat Kolombia pada Senin (10/8/2026).
Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif
02:58

Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2026, Bupati Tangerang Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan kembali menggelar Wisuda ASI tingkat kabupaten dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia 2026.
Penyidik Periksa Saksi Drag Race Maut
01:25

Penyidik Periksa Saksi Drag Race Maut

Polisi menyelidiki kecelakaan maut dalam kejuaraan drag race dan drag bike yang berlangsung di Kelurahan Upai, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Koruptor Dihukum Mati, Solusi Berantas Korupsi
30:09

Koruptor Dihukum Mati, Solusi Berantas Korupsi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemberian hukuman yang lebih berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati dan pemiskinan, di tengah masih maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Diduga Depresi, Lansia Terjun Dari Lantai 12 Apartemen di Kemayoran
02:39

Diduga Depresi, Lansia Terjun Dari Lantai 12 Apartemen di Kemayoran

Seorang pria lanjut usia berinisial HT (64) ditemukan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Viral Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Konser Diprotes
01:09

Viral Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Konser Diprotes

Video yang memperlihatkan tantangan hafalan ayat suci Al-Qur'an berhadiah minuman keras di sebuah acara konser musik viral di media sosial.
Polisi Kembali Geledah Sekolah Penyimpanan Senjata
06:34

Polisi Kembali Geledah Sekolah Penyimpanan Senjata

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan 30 item yang berkaitan dengan senjata dan amunisi. Barang yang ditemukan antara lain airsoft gun, amunisi, magazine airsoft gun, serta sejumlah komponen atau suku cadang senjata.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Polres Toraja Ricuh
03:47

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Polres Toraja Ricuh

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Elius Sonda Randanan di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berlangsung ricuh, Senin (10/8/2026).
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB
01:38

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pria di Sumedang Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas
02:31

Pria di Sumedang Disekap dan Dianiaya Hingga Tewas

Handi (40), pria asal Bandung, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah orang di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Karhutla di Palangka Raya kian Mengkhawatirkan, Warga Resah
01:50

Karhutla di Palangka Raya kian Mengkhawatirkan, Warga Resah

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus meluas akibat kondisi kering. Petugas juga menghadapi kendala keterbatasan sumber air untuk memadamkan api.
Wilayah Sampit Dipenuhi Asap Layaknya Film Silent Hill
02:12

Wilayah Sampit Dipenuhi Asap Layaknya Film Silent Hill

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
INSA Yacht Festival 2026, Dorong Ekosistem Wisata Bahari Indonesia
01:13

INSA Yacht Festival 2026, Dorong Ekosistem Wisata Bahari Indonesia

Kementerian Pariwisata mendorong pengembangan wisata bahari sebagai salah satu bagian dari strategi meningkatkan kualitas pariwisata Indonesia.
Korban Drag Race di Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang
01:26

Korban Drag Race di Kotamobagu Bertambah Jadi 8 Orang

Wali Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Weni Gaib mengunjungi rumah duka salah satu korban kecelakaan dalam ajang drag race di Kelurahan Upai.

Jangan Lewatkan

Wacana Dana Wakaf Istiqlal Masuk Bursa Efek, Guru Besar UI: Tidak Boleh Kejar Return Tinggi

Wacana Dana Wakaf Istiqlal Masuk Bursa Efek, Guru Besar UI: Tidak Boleh Kejar Return Tinggi

Pengamat Pasar Modal mengingatkan terdapat prinsip utama yang tidak boleh diabaikan terkait masuknya dana wakaf Masjid Istiqlal ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
Larangan Suporter Tandang Dicabut, Apakah Bobotoh Boleh Saksikan Laga Persija Vs Persib di GBK?

Larangan Suporter Tandang Dicabut, Apakah Bobotoh Boleh Saksikan Laga Persija Vs Persib di GBK?

Direktur I.League Ferry Paulus mengakui keputusan ini diambil dengan kebijakan dari stakeholder terkait seperti pihak kepolisian. 
Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya

Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya

Sebuah video viral memperlihatkan seorang debt collector (DC) menggebuk pria di Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi menggebuk pria yang lagi duduk santai.
Layanan Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah, Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir

Layanan Akta Kelahiran Kini Semakin Mudah, Langsung Terbit Setelah Bayi Lahir

Pemerintah resmi meluncurkan sistem integrasi Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran yang menghubungkan Sistem Informasi Rumah Sakit/Puskesmas, SATUSEHAT, dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). 
Soal Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Sang MC Newport Beralasan Mic Direbut Pengunjung

Soal Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras, Sang MC Newport Beralasan Mic Direbut Pengunjung

Jagat media sosial dihebohkan oleh rekaman video yang memperlihatkan aksi sayembara hafalan ayat Suci Al-Qur'an berhadiah satu botol miras bermerek Newport di -
BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu 

BI Sulsel Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu 

Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Sulawesi Selatan musnahkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu dari seluruh wilayah sulsel
Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok, Kenal di Aplikasi Hornet dan Niat Kuasai Harta Benda Korban

Fakta Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok, Kenal di Aplikasi Hornet dan Niat Kuasai Harta Benda Korban

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi, yang dilakukan oleh Saepul (26) terhadap pria berinisial K (51).
Kapolri Bersama Menko Polkam hingga Panglima TNI Berkumpul di Mabes TNI AL, Ini yang Dibahas

Kapolri Bersama Menko Polkam hingga Panglima TNI Berkumpul di Mabes TNI AL, Ini yang Dibahas

Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menko Polkam dan pimpinan TNI serta lembaga negara berkumpul di Mabes TNI AL untuk memperkuat koordinasi menghadapi tantangan nasional.
Islam Makhachev vs Ian Machado Garry dalam UFC 330, Michael Morales Beri Prediksi Siapa Pemenangnya

Islam Makhachev vs Ian Machado Garry dalam UFC 330, Michael Morales Beri Prediksi Siapa Pemenangnya

Petarung peringkat ketiga kelas welter UFC, Michael Morales, memberikan prediksi tegas jelang duel Islam Makhachev vs Ian Machado Garry di dalam UFC 330. (11/8)
Fraksi PAN Kecam Promosi Minuman Keras Menggunakan Ayat Suci Al Quran: Ini sudah Keterlaluan

Fraksi PAN Kecam Promosi Minuman Keras Menggunakan Ayat Suci Al Quran: Ini sudah Keterlaluan

Anggota DPR RI Fraksi PAN Verrell Bramasta mengecam keras aksi promosi minuman keras yang diduga menggunakan ayat suci Al Quran sebagai bagian dari tantangan
ADVERTISEMENT