News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto kristiyanto.

Majelis Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Oleh sebab itu Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Majelis Hakim menilai upaya yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP bukan inisiatif terdakwa. 

“Sikap kooperatif 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan,” kata Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan memerintahkan Harun masiku terjadi 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. 

Sementara itu surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 januari 2020.

Kemudian tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya saat ini HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024. 

“Tidak bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Fakta HP masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” ucap Hakim. 

Lantas atas hal ini, maka hakim mengatakan berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. 

“Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” jelas Hakim. 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024. 

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs/awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Eks Wamen Noel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun
05:05

Eks Wamen Noel Ebenezer Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 4,5 Tahun

KPK mengeksekusi Imanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (24/6/2026).
Kena Rayuan Maut di Medsos, Wanita di Kulon Progo jadi Korban Pemerkosaan
02:00

Kena Rayuan Maut di Medsos, Wanita di Kulon Progo jadi Korban Pemerkosaan

Seorang perempuan asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga menjadi korban pemerkosaan setelah terjebak rayuan seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.
SPBU Kehabisan Stok BBM Solar, Antrean Truk Mengular
01:02

SPBU Kehabisan Stok BBM Solar, Antrean Truk Mengular

Antrean kendaraan pengangkut barang di sejumlah SPBU di Kota Surabaya mengular hingga mencapai sekitar dua kilometer dalam beberapa hari terakhir.
YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kini Dalam Perlindungan LPKS
01:42

YTR Korban Penyekapan dan Penganiayaan Kini Dalam Perlindungan LPKS

Saat ini YTR masih menjalani perawatan intensif di ruang isolasi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Bak Film Horor, Bangunan Hancur & Bandara Internasional Venezuela Lumpuh Usai Gempa
05:02

Bak Film Horor, Bangunan Hancur & Bandara Internasional Venezuela Lumpuh Usai Gempa

Dua gempa bumi kuat berkekuatan magnitudo 7,2 dan 7,5 mengguncang Venezuela pada Rabu waktu setempat.
Klaten Geger, Minyak Goreng Bantuan Berbau Solar
02:28

Klaten Geger, Minyak Goreng Bantuan Berbau Solar

Warga Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, beramai-ramai mengembalikan minyak goreng bantuan pangan ke kantor desa.
Meneteskan Air Mata, Sahabat Ungkap Glagat Perubahan Prilaku YTR Sebelum Menghilang
19:26

Meneteskan Air Mata, Sahabat Ungkap Glagat Perubahan Prilaku YTR Sebelum Menghilang

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi perhatian publik. 
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-demo Itu
02:10

Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo-demo Itu

Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak Pekan Nasional Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo. 
Ambulans Bawa Pasien Cuci Darah Tercebur ke Aliran Sungai
01:03

Ambulans Bawa Pasien Cuci Darah Tercebur ke Aliran Sungai

Sebuah ambulans milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung Utara mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Berakhir Duka, Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menolong Pelajar Terseret Sungai
01:49

Berakhir Duka, Anggota TNI-Polri Gugur Saat Menolong Pelajar Terseret Sungai

Aksi penyelamatan seorang pelajar yang terjatuh ke laut di kawasan wisata Pantai Ngursoin, Maluku Tenggara, berakhir duka. 
Berikan Keterangan Palsu, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel
03:07

Berikan Keterangan Palsu, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel

Imigrasi Sumatera Selatan bersama Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi dua warga negara Pakistan yang merupakan kakak beradik karena terbukti memberikan keterangan tidak benar.
Sony Sonjaya Serahkan Puluhan Nama-nama Terlibat Korupsi MBG
02:31

Sony Sonjaya Serahkan Puluhan Nama-nama Terlibat Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya.
Pemerintah Monitor Potensi Gelombang PHK di Sektor Industri
01:38

Pemerintah Monitor Potensi Gelombang PHK di Sektor Industri

Kemnaker terus melakukan pemantauan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri manufaktur dan otomotif.
Polisi Amankan Senjata Tajam Golok di Kos TKP Penganiayaan YTR
09:08

Polisi Amankan Senjata Tajam Golok di Kos TKP Penganiayaan YTR

YTR korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Eksekusi Pengosongan Apartemen dan Hotel Sultan akan Selesai dalam 1 Bulan
01:15

Eksekusi Pengosongan Apartemen dan Hotel Sultan akan Selesai dalam 1 Bulan

Proses eksekusi pengosongan area Hotel Sultan dan apartemen yang berada di kompleks yang sama terus berlangsung.
Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Sang Kekasih, Sempat Kabur Ke Tangerang
03:09

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Sang Kekasih, Sempat Kabur Ke Tangerang

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang
01:39

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang

Kejaksaan Agung terus memperluas upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP). 
Saat Prabowo Guyon Nama Agus Subiyanto dan Listyo Sigit Prabowo
05:35

Saat Prabowo Guyon Nama Agus Subiyanto dan Listyo Sigit Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan saat menyapa sejumlah pejabat pemerintah, TNI, Polri, dan kepala daerah.
RW 012 Duren Sawit Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga
03:36

RW 012 Duren Sawit Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Warga

Warga RW 012 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, mengembangkan sistem pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat dengan memilah sampah sejak dari rumah. 

Jangan Lewatkan

Optimalisasi Layanan Persalinan di FKTP, Bidan Jadi Garda Depan Jaga Kesinambungan JKN

Optimalisasi Layanan Persalinan di FKTP, Bidan Jadi Garda Depan Jaga Kesinambungan JKN

Bertepatan dengan momentum Hari Bidan Nasional, penguatan kualitas layanan kesehatan bagi ibu dan anak terus ditingkatkan melalui kolaborasi strategis antara BPJS Kesehatan dan para bidan. 
Sambil Meneteskan Air Mata, Sahabat Bongkar Perubahan Sikap YTR Sebelum Hilang Diduga Disekap Taufik Hidayat

Sambil Meneteskan Air Mata, Sahabat Bongkar Perubahan Sikap YTR Sebelum Hilang Diduga Disekap Taufik Hidayat

Sahabat YTR, FW menceritakan kondisi pilu dialami korban sebelum menghilang selama 3 tahun yang diduga telah disekap dan disiksa oleh pacarnya, Taufik Hidayat.
Juara Piala Asia Dipermalukan, Ini Daftar Tim Tersingkir dan Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Juara Piala Asia Dipermalukan, Ini Daftar Tim Tersingkir dan Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Seperti diketahui, perubahan jumlah peserta Piala Dunia 2026 berpengaruh pada format turnamen. Dari 48 peserta, 32 peserta terbaik akan melanjutkan perjuangan mereka di babak knock out. 
AVC Men's Cup 2026: Oman Kalah Tipis dari Korea Selatan, Timnas Voli Indonesia Wajib Raih Kemenangan di Laga Terakhir

AVC Men's Cup 2026: Oman Kalah Tipis dari Korea Selatan, Timnas Voli Indonesia Wajib Raih Kemenangan di Laga Terakhir

Timnas Voli Indonesia memiliki peluang yang cukup besar untuk bisa melaju ke babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah Oman kalah tipis dari Korea Selatan.
Caddy Golf Jadi Korban Penganiayaan Hingga Kepala Luka Robek di Tangerang, Diduga Dipicu Masalah Pribadi

Caddy Golf Jadi Korban Penganiayaan Hingga Kepala Luka Robek di Tangerang, Diduga Dipicu Masalah Pribadi

Seorang wanita yang bekerja sebagai caddy golf di kawasan Lapangan Golf Modernland, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menjadi korban penganiayaan.
Indonesia Selamat dari Ancaman Turun Kelas MSCI, Airlangga Sebut Reformasi Pasar Modal Harus Dibuktikan

Indonesia Selamat dari Ancaman Turun Kelas MSCI, Airlangga Sebut Reformasi Pasar Modal Harus Dibuktikan

Indonesia berhasil mempertahankan status sebagai Emerging Market dalam peninjauan terbaru MSCI 2026 Market Classification Review. 
Pengamen di Bekasi Bakar Pagar Rumah Warga Usai Diduga Kesal Tak Diberikan Uang

Pengamen di Bekasi Bakar Pagar Rumah Warga Usai Diduga Kesal Tak Diberikan Uang

Tiga pengamen diduga melakukan pembakaran pagar rumah warga usai diduga tak diberikan uang. Peristiwa ini terjadi di Jalan H. Mean 2A, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (23/6).
Main Bapuk di Piala Dunia 2026, Korea Selatan Sampai Disangka Kena Keracunan Masal

Main Bapuk di Piala Dunia 2026, Korea Selatan Sampai Disangka Kena Keracunan Masal

Bertemu Afrika Selatan pada Kamis (25/6/2026) pagi WIB, Korea Selatan justru mencatatkan kekalahan tragis 0-1. Hal ini bahkan membuat asa Korea Selatan menuju babak 32 besar semakin kecil. 
Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan masa kecil Taufik Hidayat diungkap Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, sebut pelaku sudah menunjukkan tanda-tanda kenakalan.
KPK Periksa Mantan Anak Buah Budi Karya Terkait Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK Periksa Mantan Anak Buah Budi Karya Terkait Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan (DNT), Kamis (25/6/2026). 
ADVERTISEMENT