GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto kristiyanto.

Majelis Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Oleh sebab itu Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Majelis Hakim menilai upaya yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP bukan inisiatif terdakwa. 

“Sikap kooperatif 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan,” kata Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan memerintahkan Harun masiku terjadi 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. 

Sementara itu surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 januari 2020.

Kemudian tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya saat ini HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024. 

“Tidak bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Fakta HP masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” ucap Hakim. 

Lantas atas hal ini, maka hakim mengatakan berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. 

“Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” jelas Hakim. 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024. 

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs/awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ekspor CPO
01:26

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Ekspor CPO

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024. Para tersangka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan pihak swasta.
Aksi Protes Ribuan Petani Tembakau di Pamekasan, Tuntut Turunkan Tarif Cukai
01:07

Aksi Protes Ribuan Petani Tembakau di Pamekasan, Tuntut Turunkan Tarif Cukai

Ribuan buruh pabrik rokok lokal dan petani tembakau dari berbagai wilayah Madura menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pamekasan, Jawa Timur. 
Dua Tas Diduga Bom Ditinggalkan di Area Masjid Pekanbaru
01:56

Dua Tas Diduga Bom Ditinggalkan di Area Masjid Pekanbaru

Penemuan dua tas mencurigakan di area masjid di Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa malam, sempat memicu kepanikan warga. 
Detik-detik Truk Tak Kuat Menanjak Berjalan Mundur
01:13

Detik-detik Truk Tak Kuat Menanjak Berjalan Mundur

Sebuah truk kontainer bermuatan beras mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Poros Trans Sulawesi, Sulawesi Selatan, setelah diduga tidak kuat menanjak.
Hilang Tiga Bulan, Gadis SMK Dibawa Kabur Pacar Online Dijanjikan akan Dinikahi
05:12

Hilang Tiga Bulan, Gadis SMK Dibawa Kabur Pacar Online Dijanjikan akan Dinikahi

Isak tangis mewarnai pertemuan seorang ibu dengan anak gadisnya yang sempat hilang selama tiga bulan setelah berhasil ditemukan aparat Jatanras Polrestabes Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Bencana Tanah Bergerak di Tegal Terus Meluas, 2.461 Warga Mengungsi
07:37

Bencana Tanah Bergerak di Tegal Terus Meluas, 2.461 Warga Mengungsi

Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terus meluas akibat hujan dengan intensitas tinggi. 
Pemerintah Beri Diskon Transportasi Untuk Mudik
02:15

Pemerintah Beri Diskon Transportasi Untuk Mudik

Pemerintah meluncurkan program stimulus ekonomi menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026 melalui pemberian diskon tarif transportasi massal serta kebijakan kerja fleksibel bagi ASN.
Cisadane Terindikasi Tercemar Limbah Kimia Cair
02:50

Cisadane Terindikasi Tercemar Limbah Kimia Cair

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengambil sampel air Sungai Cisadane di sejumlah titik yang terindikasi tercemar limbah kimia cair untuk diuji di laboratorium.
Laporan Kasus Kekerasan Seksual Ke Komnas Perempuan Meningkat
10:36

Laporan Kasus Kekerasan Seksual Ke Komnas Perempuan Meningkat

Kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial kembali menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. 
Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF
01:44

Cinta Laura Jadi Duta Nasional UNICEF

UNICEF Indonesia resmi menunjuk aktris sekaligus pegiat sosial Cinta Laura sebagai duta nasional dalam acara yang digelar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta.
Hadiri Sidang Adat, Pandji Minta Maaf di Hadapan 32 Wilayah Adat Toraja
04:46

Hadiri Sidang Adat, Pandji Minta Maaf di Hadapan 32 Wilayah Adat Toraja

Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri peradilan adat di Tongkonan Layuk Kairo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026), untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada 32 perwakilan adat Toraja. 
Pria Paruh Baya di Gowa Hendak RudapaksaMemperkosa Seorang Lansia
01:16

Pria Paruh Baya di Gowa Hendak RudapaksaMemperkosa Seorang Lansia

Seorang pria berinisial MR (47) diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial J (82) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Diduga Dipicu Saling Ejek, Pelajar di Anyer Tewas Dibunuh
05:31

Diduga Dipicu Saling Ejek, Pelajar di Anyer Tewas Dibunuh

Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, setelah buron selama sekitar dua pekan. 
Polisi Tangkap ART Pembuang Bayi
03:06

Polisi Tangkap ART Pembuang Bayi

Polsek Medan Timur menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berusia 19 tahun yang diduga membuang jasad bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di rumah majikannya di Kompleks Prima, Jalan Bilal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kecelakaan Tunggal Truk Batu Bata Putih di Sidoarjo
02:26

Kecelakaan Tunggal Truk Batu Bata Putih di Sidoarjo

Sebuah truk pengangkut batu bata putih terguling di Jalan Raya Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 
Roy Suryo Bawa 2 Saksi Fakta untuk Diperiksa terkait Ijazah Jokowi
02:29

Roy Suryo Bawa 2 Saksi Fakta untuk Diperiksa terkait Ijazah Jokowi

Pemeriksaan terkait laporan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlangsung di Polda Metro Jaya.
Presiden Prabowo Audiensi Pengusaha Apindo
01:14

Presiden Prabowo Audiensi Pengusaha Apindo

Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, pada Senin malam. 
Salju Mematikan Terjang Jepang, 46 Tewas dan 558 Luka dalam Tiga Pekan
04:08

Salju Mematikan Terjang Jepang, 46 Tewas dan 558 Luka dalam Tiga Pekan

Hujan salju ekstrem melanda Jepang selama tiga pekan terakhir dan menimbulkan korban jiwa serta ratusan korban luka. 
Salsabila Syaira: Tanpa Oposisi, Negara Akan Dipaksa Berpihak ke Kekuasaan!
02:55

Salsabila Syaira: Tanpa Oposisi, Negara Akan Dipaksa Berpihak ke Kekuasaan!

Mahasiswa Universitas Indonesia, Imam, menyampaikan harapan agar agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti pada narasi normatif, melainkan diwujudkan dalam langkah konkret yang dapat dipantau publik. 

Jangan Lewatkan

Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Beras hingga Daging Sapi Terpenuhi Jelang Ramadan

Pemprov DKI Jakarta Jamin Stok Beras hingga Daging Sapi Terpenuhi Jelang Ramadan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan stok pangan di Jakarta untuk kebutuhan bulan Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri 2026 tercukupi.
Kasus Akta Kelahiran Meledak! CAS Bekukan Hukuman FIFA, Malaysia Serang Balik soal Yurisdiksi

Kasus Akta Kelahiran Meledak! CAS Bekukan Hukuman FIFA, Malaysia Serang Balik soal Yurisdiksi

Kontroversi akta kelahiran tujuh pemain naturalisasi Malaysia makin panas dan memasuki babak baru.
Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Makassar, Mahasiswa Desak Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Mendiktisaintek

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi kemahasiswaan yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (11/2/2026).
Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya Mepet Waktu Subuh, Apakah Sah? 

Shalat Isya mepet dengan waktu Subuh atau satu jam sebelum adzan Subuh apakah masih sah? Simak penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khotslan berikut ini.
Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Geger! Aturan Baru AFA Bisa Coret Lionel Messi dari Timnas Argentina

Kebijakan baru yang dirilis Asosiasi Sepak Bola Argentina (AFA) memicu gelombang kontroversi besar dan berpotensi mengguncang fondasi tim nasional Argentina.
Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Jelang Imlek-Ramadan, Pemprov DKI Sebut Kebutuhan Daging, Telur hingga Cabai Rawit Meningkat

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengungkapkan terjadi peningkatan kebutuhan pangan menjelang Imlek, Ramadan, serta Idulfitri 2026.
Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri Sedang Haid, Begini Cara Memuaskan Suami yang Halal

Istri sedang haid, bagaimana cara memuaskan suami secara halal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

ASI Tetap Berlimpah meski Puasa Ramadhan, Ternyata Cukup Konsumsi yang Disarankan dr Zaidul Akbar

Bagi ibu menyusui ikut puasa memang tidak diwajibkan. Berikut tips ibu menyusui bisa puasa ramadhan dengan ASI berlimpah
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemprov Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Pramono: Kami Persilakan Audit Tanpa Batasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT