News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:36 WIB
  • Reporter :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto kristiyanto.

Majelis Hakim Ketua Rios Rahmanto, Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji memutuskan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Oleh sebab itu Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 

Majelis Hakim menilai upaya yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP bukan inisiatif terdakwa. 

“Sikap kooperatif 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka tidak ada upaya sistematis untuk menghindar dari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan,” kata Hakim.

Kemudian Majelis Hakim mengatakan bahwa perbuatan memerintahkan Harun masiku terjadi 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB. 

Sementara itu surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan 9 januari 2020.

Kemudian tidak ada bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya saat ini HP masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024. 

“Tidak bukti HP yang direndam atau ditenggelamkan. Fakta HP masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” ucap Hakim. 

Lantas atas hal ini, maka hakim mengatakan berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan. 

“Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” jelas Hakim. 

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024. 

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ebs/awy)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Bongkar Fasilitas Mewah Narapidana Lapas Cibinong
24:16

Bongkar Fasilitas Mewah Narapidana Lapas Cibinong

Ombudsman RI mengungkap temuan baru dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
14 Jenazah KM Virgo 8 di Hari ke 12 kembali Ditemukan
05:21

14 Jenazah KM Virgo 8 di Hari ke 12 kembali Ditemukan

Tim SAR gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi 14 korban dari dalam bangkai KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada hari ke-12 operasi pencarian.
Sufmi Dasco Minta Dalami Temuan Klaster Mewah di Lapas Kelas II A Cibinong
02:09

Sufmi Dasco Minta Dalami Temuan Klaster Mewah di Lapas Kelas II A Cibinong

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya baru mengetahui temuan tersebut melalui pemberitaan media.
Tim SAR kembali Mencari Korban Hilang Banjir Bandang Solok
04:33

Tim SAR kembali Mencari Korban Hilang Banjir Bandang Solok

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, masih terus meluas dan mulai mendekati permukiman warga.
Ombudsman Mendapat Penolakan saat Sidak Lapas Kelas II A Cibinong
05:19

Ombudsman Mendapat Penolakan saat Sidak Lapas Kelas II A Cibinong

Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut menyerupai apartemen mewah saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Keluarga Kumandangkan Sholawat Sambut Kedatangan Korban Selamat KM Virgo
04:12

Keluarga Kumandangkan Sholawat Sambut Kedatangan Korban Selamat KM Virgo

Tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa menyisakan trauma mendalam bagi para korban selamat.
Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Pengasuh Pesantren Tuduhan Tidak Berdasar
06:45

Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Pengasuh Pesantren Tuduhan Tidak Berdasar

Pengasuh Pondok Pesantren Abdul Barokat Wana Fahad, Lombok Tengah, Ahmad Imanuddin Suma, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap santriwati yang mencuat ke publik.
Kata PVMBG soal Daratan Baru Diduga "Cucu" Anak Krakatau
04:21

Kata PVMBG soal Daratan Baru Diduga "Cucu" Anak Krakatau

PVMBG mengungkap adanya perluasan area Gunung Anak Krakatau setelah rangkaian erupsi yang berlangsung hingga 6 September 2026.
Keluarga Korban KM Virgo Keluhkan Posko yang Sudah Ditutup
04:52

Keluarga Korban KM Virgo Keluhkan Posko yang Sudah Ditutup

Tim SAR gabungan masih melakukan penyelaman ke dalam badan kapal yang telah karam di dasar laut untuk mencari dan mengevakuasi korban.
Update Informasi Mengenai Penemuan Jasad Kru Kapal Pembawa Jurnalis
04:00

Update Informasi Mengenai Penemuan Jasad Kru Kapal Pembawa Jurnalis

asil pemeriksaan menunjukkan DNA jenazah identik dengan Surakman dan memiliki kecocokan sebagai ayah biologis putranya, Yayat.
Jenazah ABK Arupadatu 1 Teridentifikasi, Ditemukan Nelayan di Pulau Enggano
07:00

Jenazah ABK Arupadatu 1 Teridentifikasi, Ditemukan Nelayan di Pulau Enggano

Polda Banten menyebut hasil pemeriksaan DNA menunjukkan kecocokan antara jenazah dengan Yayat, anak biologis Surakman.
TPS Plosojenar Terbakar, Diduga Pembakaran Lahan Tebu jadi Pemicu
05:55

TPS Plosojenar Terbakar, Diduga Pembakaran Lahan Tebu jadi Pemicu

TPS Ploso Jenar di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati terbakar. Kobaran api dan kepulan asap tebal terlihat membubung dari tumpukan sampah di area seluas sekitar 2 hektare.
Hendak Membuat Pondasi, Buruh Bangunan Temukan 3 Granat Aktif
12:55

Hendak Membuat Pondasi, Buruh Bangunan Temukan 3 Granat Aktif

Seorang pekerja bangunan menemukan tiga granat yang diduga masih aktif saat tengah mengerjakan fondasi rumah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Wacana Pendidikan Gratis, Kemendiktisaintek Sedang Melakukan Perhitungan
01:51

Wacana Pendidikan Gratis, Kemendiktisaintek Sedang Melakukan Perhitungan

Kemdiktisaintek mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk mewujudkan pendidikan tinggi gratis di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Dihukum Mati, Ayah Korban Sujud Syukur
05:29

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Dihukum Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Majelis hakim yang diketuai Ahmad menilai Agus terbukti sebagai pelaku utama dalam pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Satu Jenazah Kru Kapal Jurnalis Ditemukan
08:02

Satu Jenazah Kru Kapal Jurnalis Ditemukan

Jenazah seorang ABK Arupadatu 1 yang sebelumnya hilang kontak di perairan Selat Sunda berhasil diidentifikasi setelah ditemukan di Pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Dendam Kesumat, Mahasiswa Bakar Motor Seniornya di Area Kampus
05:10

Dendam Kesumat, Mahasiswa Bakar Motor Seniornya di Area Kampus

Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) diduga membakar sepeda motor milik seniornya di area kampus.
Pencari Kerja Kepentok Syarat Batas Usia Perusahaan
03:00

Pencari Kerja Kepentok Syarat Batas Usia Perusahaan

Batas usia masih menjadi salah satu persyaratan yang dicantumkan sejumlah perusahaan dalam lowongan pekerjaan.
Kasus Super Flu Terdeteksi di 13 Provinsi, Begini Bahayanya
05:01

Kasus Super Flu Terdeteksi di 13 Provinsi, Begini Bahayanya

Influenza A(H3N2) subclade K yang kerap disebut sebagai “Superflu” telah terdeteksi di 13 provinsi di Indonesia.

Jangan Lewatkan

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Audiensi dengan Menteri Hukum, PB SEMMI Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, beserta jajaran Direktur Jenderal di Jakarta pada Rabu (23/9).
Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat Menangis Haru, Indonesia Raih Medali Emas Asian Games Setelah 28 Tahun

Momen Taufik Hidayat menangis haru, Indonesia raih medali emas di Asian Games setelah 28 tahun.
Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Indonesia Mulai Memburu 4 Teknologi Strategis, dari AI hingga Keamanan Siber Jadi Tantangan Baru

Teknologi kecerdasan buatan (AI), pertahanan, teknologi digital, dan keamanan siber semakin menjadi sektor strategis negara maju. Indonesia mulai menjajaki
Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Jadi Rp548,7 Miliar, Ini Putusan Bandingnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim menjadi 9 tahun penjara. Uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar dalam kasus Chromebook
9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

9 Daftar Pemain Drama Korea Dive into You yang Dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham

Berikut daftar 9 pemain drama Korea Dive Into You yang dibintangi Bona WJSN dan Park Seo Ham.
Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?
Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan zodiak Scorpio Oktober 2026 membahas keuangan, karier, asmara lajang dan pasangan, serta nasihat menghadapi berbagai peluang dan tantangan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 malam WIB setelah seluruh pertandingan berakhir.
Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menampik keras spekulasi yang menyebut mantan perwira tinggi Polri itu menikmati fasilitas istimewa berupa hunian tapak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT