Sidak Bea Cukai, Purbaya Terkejut Temui Barang Dijual Rp50 Juta Padahal Rp117 Ribu
Surabaya, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya.
Kedatangannya tanpa pemberitahuan ini dilakukan untuk melihat langsung proses pemeriksaan barang impor sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik ilegal yang merugikan negara.
Dalam sidak tersebut, Purbaya menemukan indikasi under invoicing atau pelaporan nilai barang impor yang dibuat jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.
Ia menyoroti temuan barang elektronik canggih yang dalam dokumen hanya dilaporkan seharga 7 dolar AS atau sekitar Rp117 ribu.
Padahal harga pasar barang tersebut, berdasarkan pengecekan di sejumlah marketplace, mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Purbaya menyebut selisih harga ekstrem ini sangat mencurigakan dan berpotensi merugikan penerimaan negara serta merusak persaingan industri dalam negeri.
Karena itu, ia meminta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya melakukan pengecekan ulang atas barang dan dokumen terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Bendahara negara itu menegaskan temuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh guna mencegah penghindaran bea masuk dan pajak impor.
Selain mengungkap dugaan under invoicing, Purbaya juga memantau proses pencocokan dokumen impor dengan kondisi fisik barang menggunakan container scanner.
Teknologi ini merupakan bagian dari modernisasi sistem kepabeanan yang diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan transparansi pemeriksaan.
Ia memastikan seluruh data hasil pemeriksaan di daerah akan terhubung langsung ke kantor pusat di Jakarta untuk memperkuat sistem pengawasan nasional.