Jakarta, Klik Disini - Empat tenaga kesehatan ( Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pematangsiantar, Sumut, menjadi tersangka karena memandikan jenazah perempuan yang merupakan pasien Covid-19, bernama Zakiah (50), warga Kabupaten Simalungun. Mereka adalah DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat. Polisi menetapkan mereka tersangka pada 25 November 2020 atas laporan Fauzi Munthe, suami Zakiah. Saksikan Live streaming Tvone hanya di Klik Disini