Ada-ada Saja! Ritual Bugil Menganut Aliran Hakekok Balakasuta, 16 Orang Ditangkap Polisi | tvOne
Banten - Sekelompok warga melakukan kegiatan ritual mandi bersama tanpa busana di wilayah Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, yang diduga menganut aliran kepercayaan Hakekok.
Hingga kini telah ada sebanyak enam belas orang warga di Pandeglang, Banten yang diamankan oleh Polres Pandeglang. Mereka diamankan karena diduga mengikuti aliran sesat bernama balakasuta. Dari keenam belas orang tersebut, diantaranya terdapat lima orang perempuan, delapan laki-laki, dan tiga orang anak dibawah umur.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Riky Crisma Wardana mengatakan jika penangkapan terhadap keenam belas orang tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kerap kali melihat orang-orang tersebut melakukan ritual mandi di penampungan air di area kebun sawit milik PT Global Agung Lestari (GAL) dengan tidak menggunakan pakaian.
Perihal kasus ini, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan MUI Kabupaten Pandeglang untuk memutuskan apakah keenam belas orang tersebut terbilang masuk dalam aliran sesat atau tidak.
Sementara itu, warga sekitar diimbau untuk tetap kondusif dan tidak terpengaruh dengan aliran sesat Balakasuta ini. Kompol Riky melalui konferensi persnya pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap sebanyak enam belas orang yang diduga mengikuti aliran sesat Balakasuta.
“Telah diamankan sejumlah enam belas orang, yang terdiri dari 5 orang perempuan, 8 laki-laki, dan 3 orang anak,” ungkapnya.
Mereka diamankan oleh pihak kepolisian yang dibantu dengan masyarakat sekitar di wilayah Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten. Menurut Wakapolres Pandeglang, mereka melakukan kegiatan ritual mandi bersama antara laki-laki dan perempuan di salah satu penampungan air milik perusahaan kelapa sawit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ajaran ini mengadopsi dari ajaran Hakekok. Aliran ini pertama kali dibawa oleh almarhum E lalu diteruskan di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Bogor oleh AE, hingga ajaranya sampai ke A (52) warga Kecamatan Cimanggu dengan nama Hakekok Balakasuta.
Meski demikian polisi memastikan tidak ada indikasi penyimpangan seksual pada kegiatan ajaran tersebut. Pemerintah Kabupaten Pandeglang bersama instansi terkait bakal menginvestigasi ajaran Hakekok Balakasuta ini. Pemerintah Kabupaten juga akan memberikan pembinaan kepada belasan warga pengikut aliran itu. (adh)
Lihat juga: Geger! Ritual Pria dan Wanita Mandi Bersama di Pandeglang