Berikan Keterangan Palsu, Dua WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Sumsel
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan bersama Kantor Imigrasi Muara Enim mendeportasi dua warga negara Pakistan yang merupakan kakak beradik karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia.
Kedua warga negara asing tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Muara Enim setelah ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian terkait pengurusan visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga menggunakan nama sebuah perusahaan untuk memperoleh dokumen keimigrasian.Â
Salah satu pelaku berinisial MU mengaku menjabat sebagai direktur perusahaan, sedangkan saudaranya yang berinisial MF mengaku sebagai staf.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dikenakan Pasal 123 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta, keduanya juga dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Pihak Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan dokumen maupun izin tinggal di wilayah Indonesia.