Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi
Sabtu, 3 Juli 2021 - 20:28 WIB
Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
HET berlaku untuk obat yang dijual di Apotik, isolasi Farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.