04:43
Sistem BPJS Kesehatan akan Diubah, Ini Jawaban Masyarakat
Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS).