Gubernur
Dki jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Dalam aturan tersebut,
Pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta boleh buka, tetapi dibatasi maksimal hingga pukul 13.00 WIB. Jumlah pengunjung pun harus dibatasi demi mencegah kerumunan.