Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 atau
Ppkm level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di Jawa-Bali.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).