PT KAI kini tak lagi mewajibkan calon penumpang
Kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang untuk membawa
Surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan. Aturan tersebut mulai berlaku pada 26 Juli 2021. Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Eva Chairunnisa menjelaskan, calon hanya diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.