Serang, Banten - Aset tanah dari Tubagus chaeri wardana alias Wawan yang disita Kpk di Sewor, Kota Serang, Banten diduga dikuasai oleh pihak lain. KPK menyebut ada tujuh bidang tanah di lokasi aset tanah dari Wawan yang disita KPK dikuasai oleh PT Bangun Mitra Jaya atau BMJ.
KPK telah melayangkan surat Pengaduan Penguasaan Tanah sitaan ini ke Polda Banten. Saat ini plang sitaan KPK yang berisi perintah penyitaan pada tanggal 15 Januari 2014 masih terpampang. Namun di samping plang KPK juga terpampang plang bertuliskan tanah itu milik ahli waris mendiang Sugianto seluas 182 hektar.
Selain itu, terlihat masih ada aktivitas para pekerja yang melakukan pembangunan proyek perumahan di sana. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT BMJ membantah telah menguasai bidang Tanah sitaan kpk. PT BMJ telah melapor ke Polda Banten mengenai adanya mafia tanah yang membuat kepemilikan tanah menjadi tumpang tindih, dengan aset yang disita oleh KPK.(awy)