Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan akan mendalami dugaan
Sopir vanessa angel bermain telepon genggam dan pura-pura mengantuk saat kecelakaan terjadi. Ia belum dapat mengkonfirmasi soal dugaan kelalaian sopir tersebut. Menurut Gatot, sopir Vanessa belum diperiksa oleh polisi karena kondisinya dinilai belum stabil.
Terkait hal tersebut, Abdul Fickar Hajar selaku Ahli Hukum Pidana pun turut menyampaikan pendapatnya. Ia menuturkan jika sang sopir Vanessa Angel bisa terancam pasal tentang kelalaian berkendara sehingga menyebabkan kematian.
“Maka kalau dilihat dari kasus kecelakaan Vanessa Angel dan suami ini pasal atau ketentuan yang dilanggar adalah Pasal 359 karena kealpaannya atau kelalaian menyebabkan kematian orang lain,” ungkapnya. Apabila telah disangkakan pasal tersebut, maka ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara. (adh)