Keributan ini terjadi ketika juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi untuk pengosongan gedung tersebut. Namun sejumlah pihak keamanan gedung menghadang jalannya eksekusi hingga terjadi keributan antara kedua belah pihak.
Sementara itu sejumlah pegawai kantorpun menolak untuk keluar dari gedung yang selama ini mereka sewa karena menurut mereka masalah ini masih dalam gugatan balik terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melakukan penetapan keputusan eksekusi. (afr)