Mojokerto, Jawa Timur - Ratusan orang menjadi korban
Penipuan umroh dan
Investasi bodong di Mojokerto, Jawa Timur. Nilai Kerugian ditaksir mencapai dua miliar rupiah. Sementara itu, seorang gadis muda di Jepara menjadi otak penipuan investasi yang ditawarkan melalui media sosia.
Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur menetapkan Muhammad Nasir berusia 43 tahun sebagai tersangka kasus
Penipuan umroh dan investasi bodong. Tidak tanggung-tanggung, Nasir menipu sedikitnya 232 orang, dengan total kerugian mencapai dua miliar rupiah.
Dalam melancarkan aksinya,
Pelaku menawarkan para korbannya biaya umroh murah hanya Rp 10 juta. Pelaku pun menawarkan investasi minimal tujuh juta rupiah dengan iming-iming bunga 14 persen per bulan.
Uang miliaran rupiah dari hasil menipu tersebut digunakan tersangka untuk ikut trading mata uang digital. Tidak hanya di Mojokerto, korban penipuan umroh ini juga berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jawa Barat. Atas kejahatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Seorang gadis muda menjadi otak pelaku penipuan investasi terhadap ratusan orang di Jepara Jawa Tengah. Tersangka YN berusia 21 tahun ini akhirnya diringkus oleh Polisi Setelah sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dan kabur dengan berpindah-pindah tempat tinggal.
Kasus investasi bodong terungkap dari laporan para korban ke polisi pertengahan September lalu. Tersangka menawarkan keuntungan kepada para korban dari 10 hingga 50% dari modal yang disetorkan hanya dalam waktu hitungan hari. Alih-alih mendapatkan keuntungan pengembalian pun tidak kunjung dilakukan pelaku.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka merekrut sejumlah orang yang bertugas mencari nasabah baru dan mempromosikan penawaran investasi melalui status WhatsApp. Berdasarkan penyelidikan polisi, kerugian yang dialami korban dari investasi bodong mencapai ratusan juta rupiah.(awy)