Aceh Tengah, Aceh - Pengadilan Negeri Takengon Aceh Tengah menolak gugatan yang dilayangkan oleh seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Gugatan berisi permintaan sang anak untuk mengusir ibu kandungnya dari rumah warisan ayahnya.
Keluarga besar Kautsar tak kuasa menahan haru saat mendengar Putusan Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Majelis hakim resmi menolak gugatan yang dilayangkan salah seorang anak Kautsar terhadap dirinya.
Sebelumnya sang anak bernama Asmaul Husna meminta Pengadilan Negeri Takengon untuk mengusir ibu kandung dan adik-adiknya sendiri dari rumah warisan ayahnya.
Di dalam sidang yang dilangsungkan secara online tersebut, majelis hakim memutuskan tidak bisa menerima gugatan karena tidak memenuhi objek sengketa.
Keluarga besar Kautsar mengaku bersyukur karena majelis hakim sudah memutuskan perkara secara adil. Adik penggugat pun meminta kepada kakak sulungnya agar segera bertaubat dan meminta maaf kepada ibunda mereka yang berusia renta.
Namun demikian keluarga besar pun mengaku sudah memaafkan kekhilafan yang dilakukan Asmaul Husna. (afr)