Tangerang, Banten - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Jaksa menyita sejumlah dokumen dan uang 1,1 miliar rupiah dari kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum petugas bea cukai di internet.
Penggeledahan ini merupakan hasil tindak lanjut adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum petugas Kantor Pelayanan utama Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap perusahaan jasa titipan.
Tim Penyidik Kejati melakukan penggeledahan selama tiga jam dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai sebanyak 1,1 miliar rupiah.
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor bea dan cukai bandara Soekarno-Hatta, tim penyidik pidana khusus Kejati Banten juga memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta. (afr)