Jakarta - Penyidik Pusat Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto pada Selasa (15/3/2022). Pomdam III yang dihadirkan adalah Letda Cpm Syahril.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta hari ini kembali menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di nagreg, Jawa Barat. Sidang digelar secara terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handy dan Salsabila dengan terdakwa kolonel infanteri priyanto.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah salah satunya orangtua korban. Kehadiran kedua orangtua korban untuk menguatkan unsur dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa.
Tak hanya orang tua dari Handy dan Salsabila, Oditur militer tinggi II Jakarta juga akan menghadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Kolonel Infanteri Priyanto dikenakan pasal berlapis mengenai pembunuhan berencana dan penculikan. Ia juga melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Sebelumnya, pada delapan Desember 2021 lalu sepasang kekasih Handy Saputra dan Salsabila menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat. Jenazah keduanya ditemukan beberapa hari di aliran sungai Serayu Cilacap, Jawa Tengah. Dari hasil pengusutan terungkap pelaku merupakan tiga anggota TNI Angkatan Darat. (adh)